Subang | Indigonews – LP merasa kesal atas perbuatan ibu mertuanya, Dermina Manalu kerap disapa Op. Ivan yang diduga semena mena menjual sebidang tanah miliknya yang berada di Kalensari Comreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepada Indigonews, LP menceritakan kisah rumah tangganya juga hancur bersama suaminya Harris Nababan anak kandung dari Dermina Manalu yang menikah lagi dengan seorang wanita bernama Imas Titin warga Cakawo Majalaya bermula sejak penjualan lahan atas campur tangan mertuanya.
Namun Harris Nababan telah menjalani hukum selama 8bulan Penjara karena diduga telah memalsukan identitas atau status pernikahanya hanya untuk kepentingan menjual lahan milik LP.
Sengketa penjualan lahan yang dilakukan Dermina Manalu secara sepihak kini resmi telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan bukti laporan nomor LP-B/580/XI/JBR/RES SBG Tanggal 24 November 2015 dengan delik aduan perkara penyerobotan tanah.
Penjualan lahan persawahan dilakukan sepihak oleh mertuanya terkuak saat LP mengetahui dan menemukan lembaran kwitansi jual beli lahan persawahan seluas 3758 meter persegi sebesar Rp. 149.000.000.- kepada seorang warga yang diketahui bernama Yuli Yulia.
Setelah dilaporkan kepihak Polres Subang, perkara sempat dimediasi, namun LP bersedia mencabut pengaduan dengan syarat Suami, Mertua dan Pembeli lahan sawah tersebut bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000.
“Wajar kan saya minta uang segitu, itukan uang tanah saya yang di Jual dan masih banyak lagi saya yang tertipu; misalnya kerbau, emas dan mobil yang mereka gelapkan. Tapi selama ini Dermina Manalu selalu membalikan fakta, kalau permintaan saya dipenuhi laporanya akan saya cabut” tegas LP.
“Kasus penyerobotan tanah milik saya ini yang dilakukan oleh Dermina Manalu sempat mentok dengan alibi bahwa tanah tersebut adalah harta gono gini, nah kalau harta gono gini kok di kwitansi yang menerima uang hasil penjualan tanah di terima dan di tanda tangani Dermina Manalu, anehnya di AJB yang tanda tangan Harris Nababan, setelah ketahuan Harris Nababan terpaksa mengakui bahwa yang menjual tanah tersebut adalah dia agar ibunya itu terlepas dari jeratan hukum .tapi kalaupun itu harta gono gini saya kan juga harus tanda tangan dan memberikan ijin atau setidaknya tanda tangan mengetahui” tutup LP. LSiadari
Discussion about this post