Simalungun | Indigonews – Pleno penghitungan suara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun memanas, dimana saksi-saksi partai memintah agar pemilihan suara yang terjadi di Kelurahan Huta Bayu di ulang kembali, diduga telah terjadi penggelembungan DPK (Daptar Pemilih Khusus).
“Saksi-saksi Partai PDI P, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai lainnya, sudah membuat surat pernyataan keberatan saksi. Kita meminta, agar pemilihan di ulang kembali” kata Golang Harianja, saksi PDIP, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, di Kelurahan Huta Bayu sekitar 7 tempat pemungutan suara (TPS), sebanyak 198 daftar pemilih khusus, telah terjadi kecurangan.
“Ada dihuta Sipintu pintu, menggunakan KTP warga Jakarta dan KTP warga Medan. Tanpa ada A5, seharusnya ada A5. Kita sudah sepakat, pemilihan diulang kembali,” ungkapnya.
Veri Toba Sianturi Ketua PAC (pimpinan anak cabang) PDI P menyayangkan DPK yang terjadi peningkatan, tanpa adanya ke telitian dari PPK, KPPS dan PPS.
“PPK, KPPS dan PPS, sepertinya kurang telitih atau tidak bekerja. Bila bekerja tidak mungkin terjadi penggelembungan DPK sebanyak itu,” sebutnya.
Sisi lain Ketua tempat pemungutan suara, Erpin Nainggolan menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memerintahkan disetiap TPS untuk pemilih khusus diluar dari Kelurahan Huta Bayu, tidak boleh ada KTP luar daerah. Kendati demikian, Banwaslu kecamatan memintah surat pernyataan keberatan saksi terkaid permintaan pemilihan suara ulang. TPanjaitan
Discussion about this post