Simalungun | Indigonews – Temuan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, sebanyak 7 TPS di kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja mendesak pihak penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penggelembungan suara melalui surat pernyataan dari masing-masing saksi partai PDIP, GERINDRA, GOLKAR dan Partai Perindo yang menghadiri sidang pleno oleh PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) beserta Panwaslu Kecamatan di Aula Kantor Camat Hutabayu Raja, kabupaten Simalungun, Sabtu (27/4/2019).
“Kami meminta segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan surat pernyataan yang telah kami tanda tangani bersama”, tegas Golang Harianja saksi PDIP.
Diterangkan, bahwa temuan kejanggalan jumlah Daftar Pemilih Khusus berbanding tidak sesuai dengan DPT yang berjumlah sebanyak 200 pemilih menggunakan KTP tanpa disertai Formulir A5.
“Kejanggalan perhitungan yang ditemukan saat perhitungan sebanyak 200 jumlah pemilih terbagi di 7 (tujuh) TPS, kelurahan Hutabayu”, paparnya
M. Sinaga Direktur Lembaga BARA JP Kabupaten Simalungun, melalui pesan WA menyampaikan, Seharusnya ini tidak terjadi krn pemilih yg diduga dua kali mencoblos itu memiliki C6 dan bila menggunakan KTP telah terdaftar di DPT dapat melakukan pencoblosan dengan syarat mencoblos di daerah atau lingkungannya sesuai dengan data KTP dan DPTnya.
“Seharusnya ini dapat di antisipasi bila petugas di TPS tegas dan teliti menjalankan tugasnya, namun saya menduga bahwa ada permainan yg tersistematis dan massif dan seharusnya Bawaslu menindaklanjuti temuan ini untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan ini” ujarnya.
“Modusnya adalah setelah menggunakan C6 kemudian melakukan pencoblosan dengan menggunakan eKTP, sementara syarat bila menggunakan eKTP harus memilih dilingkungannya sesuai data yang ada di DPT , bagi pihak yang berkompeten wajib dan dianggap perlu melakukan investigasi petugas di TPS serta dilakukan PSU” tambahnya.
Terpisah, Purba Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun saat dihubungi melalui seluler, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan PSU tidak dapat lagi dilakukan, untuk pelaksanaan PSU batas waktu hanya 10 (sepuluh) hari terhitung sejak hari “H” Pemilu pada tanggal 17 April 2019 yang lalu.
“Sesuai dengan peraturan KPU, untuk saat ini tidak dapat lagi dilakukan karena waktu sudah habis, hanya sepuluh hari,” ujar Purba.
Ditambahkan, terkait temuan dugaan penggelembungan suara berdasarkan DPK dapat dituangkan dalam formulir A2 bentuk laporan dan juga diserahkan kepada KPU untuk tindak lanjutnya.
“Laporan dibuat melalui formulir A2 atas temuan tersebut untuk berdiskusi dengan pihak KPU menindaklanjuti”, tutupnya. TPanjaitan
Discussion about this post