Tasikmalaya | Indigonews – Terdakwa pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hanya di vonis dua bulan penjara oleh pengadilan negeri Tasikmalaya, putusan pengadilan ini dirasa keluarga korban sangat lah tidak mewakili rasa keadilan, padaha saat jpu juga membacakan tuntutannya hanya 3 bulan saja itu pun dirasa tidak sesuai nawacita presiden RI, Joko Widodo dalam penegakan hukum.
Tuntutan dan Vonis yang diberikan penegak hukum di PN Tasikmalaya sangat tidak diterima pihak keluarga korban. Orangtua kandung korban sempat protes ke JPU, namun tak disangka sangka JPU malah menjelaskan tuntutan sudah dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku.
Pantauan Indigonews dalam proses dan fakta persidangan yang di bacakan oleh hakim, fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan ada beberapa yang dirasa tidak sesuai, pemukulan di ubah jadi nempeleng, batu akik (cincin terdakwa) juga tidak dibacakan, padahal saat di BAP kepolisian juga itu yang dipertanyakan oleh keluarga korban dan akibat dari cicin terdakwa tersebut yang menimbulkan benjolan di kepala korban.
Saksi korban juga pernah menyampaikan di persidangan bahwa dirinya juga pernah dipukul oleh terdakwa, kemudian korban sendiri pun sebelumnya pernah di pukul oleh terdakwa dan itupun disampaikan dipersidangan dan di dengar panitera serta majelis hakim maupun semua yang hadir dalam persidangan namun hal itu tidak di laporkan oleh orangtua korban hanya kasus sekarang ini yang di laporkan ke polisi dari fakta dan keterbatasan saksi dan korban mungkin dapat disimpulkan bahwa terdakwa ini orangnya suka ringan tangan.
Atas putusan hakim ini pihak korban yang merasa kecewa dan yang banding, tapi anehnya saat hakim putuskan dua bulan artinya satu bulan lebih rendah dari tuntutan JPU yang hanya tiga bulan, selaku penasehat terdakwa (Gin gin) mengatakan banding dan Ahmad sidik (JPU) juga katakan banding pada hakim.
Mencermati putusan hakim dan tuntutan JPU pada terdakwa kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur merupakan kejanggalan yang luar biasa, sehingga kuat dugaan adanya bekerja Markus (mafia kasusu) di PN Tasikmalaya sehingga para jaksa dan hakim leluasa dalam manipulasi perkara hanya untuk mendapar gepokan uang suap. LSiadari
Discussion about this post