• Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Sabtu, 4 Februari 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Hakim Tasikmalaya Coreng Hukum, Terdakwa Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Hanya Divonis 2 Bulan, JPU dan PH Banding

29 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya | Indigonews – Terdakwa pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hanya di vonis dua bulan penjara oleh pengadilan negeri Tasikmalaya, putusan pengadilan ini dirasa keluarga korban sangat lah tidak mewakili rasa keadilan, padaha saat jpu juga membacakan tuntutannya hanya 3 bulan saja itu pun dirasa tidak sesuai nawacita presiden RI, Joko Widodo dalam penegakan hukum.

Tuntutan dan Vonis yang diberikan penegak hukum di PN Tasikmalaya sangat tidak diterima pihak keluarga korban. Orangtua kandung korban sempat protes ke JPU, namun tak disangka sangka JPU malah menjelaskan tuntutan sudah dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku.

Pantauan Indigonews dalam proses dan fakta persidangan yang di bacakan oleh hakim, fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan ada beberapa yang dirasa tidak sesuai, pemukulan di ubah jadi nempeleng, batu akik (cincin terdakwa) juga tidak dibacakan, padahal saat di BAP kepolisian juga itu yang dipertanyakan oleh keluarga korban dan akibat dari cicin terdakwa tersebut yang menimbulkan benjolan di kepala korban.

Saksi korban juga pernah menyampaikan di persidangan bahwa dirinya juga pernah dipukul oleh terdakwa, kemudian korban sendiri pun sebelumnya pernah di pukul oleh terdakwa dan itupun disampaikan dipersidangan dan di dengar panitera serta majelis hakim maupun semua yang hadir dalam persidangan namun hal itu tidak di laporkan oleh orangtua korban hanya kasus sekarang ini yang di laporkan ke polisi dari fakta dan keterbatasan saksi dan korban mungkin dapat disimpulkan bahwa terdakwa ini orangnya suka ringan tangan.

Atas putusan hakim ini pihak korban yang merasa kecewa dan yang banding, tapi anehnya saat hakim putuskan dua bulan artinya satu bulan lebih rendah dari tuntutan JPU yang hanya tiga bulan, selaku penasehat terdakwa (Gin gin) mengatakan banding dan Ahmad sidik (JPU) juga katakan banding pada hakim.

Mencermati putusan hakim dan tuntutan JPU pada terdakwa kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur merupakan kejanggalan yang luar biasa, sehingga kuat dugaan adanya bekerja Markus (mafia kasusu) di PN Tasikmalaya sehingga para jaksa dan hakim leluasa dalam manipulasi perkara hanya untuk mendapar gepokan uang suap. LSiadari

Tags: headline

ADVERTISEMENT

Related Posts

Ada Pungli Rp. 300.000 Warga Diparhataran – Simalungun, Sejuk Sinaga: Itu Untuk Urus Bedah Rumah

4 Februari 2023

IGNews | Simalungun  - Kegiatan SPALD- S di Desa Diparhataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun - Sumatera Utara terjadi pengutipan...

Edarkan Sabu, Aprianus Zega dan Binter Sitorus Dibekuk

4 Februari 2023

IGNews | Taput - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu dari Kecamatan Siborongborong,...

Prapid Dikabulkan, Djonggi Napitupulu: Kejari Taput Sudah Sepantasnya Menetapkan PS Sebagai Tersangka dan Pemborong

4 Februari 2023

IGNews | Taput - Sidang prapid yang dilaksanakan di PN Tarutung, bertindak sebagai pemohon adalah Hanson Einstein Siregar. Pemohon sebelumnya...

Hak Angket…!!! Syamp Siadari: Nama Baik dan Marwah 30 Anggota DPRD Dipertaruhkan

2 Februari 2023

IGNews | Siantar - Digunakanya gak angket oleh DPRD Kota Penatangsiantar menjadi polemik di tengah tengah masyarakat, banyak juga masyarakat...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Keluarga korban saat membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan dan Kondisi korban penganiayaan saat meninggal dunia, Rabu (28/12).

    Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal…!!! Polsek Percut Sei Tuan Tak Mampu Tangkap Pelaku, Ada Apa ….???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Info Sejumlah Kepsek SD Resah, Pusing dan Tidak Nyaman, Kasat Reskrim Polres Dairi Sebut Klarifikasi Dumas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Menjabat, Kebijakan Dirut PD. PHJ Siantar Buat Pedagang Manjorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JFS Terima Surat Undangan Klarifikas Tanpa SP2HP Dari Polres Toba Setelah 10 Hari Atas Pengaduannya Terhadap SM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Lato lato Bawang Putih, Wakil Bupati Humbahas Digugat ke PN Tarutung….!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: Terkait Pengancaman Dilakukan SM Penyidik Polres Toba Agar Profesional dan Mencermati Pasal 29 UU Jo Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa…!!! Ketua Repdem Kabupaten Taput Sebut Pilkada 2024 Ditunda ”Gempa 2024”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Lato lato Food Estate Humbahas, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan: Apasih Yang Gagal – Siapa Bilang Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fernando Hutasoit: Ini Murni Pidana Pengrusakan Tanaman, Soal Kepemilikan Lahan Lain Itu Ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Angket…!!! Syamp Siadari: Nama Baik dan Marwah 30 Anggota DPRD Dipertaruhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID