Subang – Lamria Purba secara perdata sah pemilik lahan seluas 758M atas jaminan uang sebesar Rp. 450.000.000.- kepada Almarhum H. Mukmin Abdul Mukti bersama isterinya Hj. Yayah yang dilengkapi dengan surat pernyataan dan kwitansi jaminan.
Namun belakangan diketahui, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab diduga keluarga Lamria Purba menjual lahan tersebut.
“Jangan asal jual maupun beli tanah agar pada suatu waktu tidak mengalami kerugian baik pembeli maupun yang menjual di karekan ada pihak yang menggugat atau menuntut, disini perlu disampaikan pada masyarakat setempat daerah Ciakar, masyarakat umum, pemerintah Tasikmalaya kota begipula para Notaris” ungkap Lamria.
“Untuk diketahui bahwa Tanah Sawah Alm H. Mukmin Abdul Mukti dan isterinya Hj. Yayah yang terletak di Ciakar Pada tahun 2012 telah di jaminkan oleh almarhum kepada saya dengan uang jaminan sebesar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah sesuai dua buah bukti kwitansi yang di tandatangani diatas materai 6000, Kwitansi kesatu pada tanggal 01 Oktober 2012 sebesar 200Juta (Dua Ratus Juta Rupiah) dan kwitansi kedua pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar 250Juta (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)” tegasnya.
“Kemudian pada tahun 2014 Almarhum bersama isterinya memperkuat keterangannya dengan membuat surat pernyataan sebagai” tambah Lamria.
Adapun cuplikan isi surat pernyataan yang dituliskan Alm. H Mukmin sebagai berikut;
H. Mukmin Abdul Mukti Alamat Babakan Kalangasari 49/81 RT 02 RW 03, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Saya tidak pernah membuat / memproses AJB NO:281-2012 Rabu 08 Agustus 2012 .
Menyatakan tidak pernah menjual belikan tanah sawah tersebut yang beralamat di ciakar seluas 758 m di No AJB 393-2012665 M Dan AJB ASLI Tersebut ada di ibu LAMRIA PURBA Yang beralamat di Pagaden Subang Sekian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, Tasikmalaya 02 Juni 2014.
Sebelumnya juga Alm. H Mukmin pada tanggal 05/02/2014 mejelaskan tidak boleh ada yang menggugat karena keputusan pengadilan negeri Tasikmalaya tidak dalam perdata (bukan perkara perdata).
“Saya harap warga sekitarnya harap maklum dan mendukung saya, sekian dan terimakasih.ini semua sudah cukup jelas jadi suatu saat nanti jangan ada satupun yang kecolongan dan semoga dengan pemberitaan ini semua pihak pihak dapat mengindahkannya” tutup Lamria. LSiadari
Discussion about this post