Jawa Barat – Saat ini warga sedang menempuh upaya Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat karena merasa tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dinilai tidak adil dan diduga putusan pesanan.
Ada beberapa bukti persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim diantaranya:
1). Tim Appraisal (KJPP Adnan Hamidi & Rekan – Surabaya) yang ditunjuk oleh Tergugat untuk melaksanakan penilaian harga ternyata BODONG karena izinnya dibekukan oleh Menteri Keuangan RI. Penilaian harga yang mereka buat hanya akal-akalan semata. Tim Appraisal tersebut hanya dipinjam benderanya saja dan yang menentukan harga adalan BPN Kab Tasikmalaya. Tetapi menurut Majelis Hakim hal itu tidak dapat menggugurkan proses penilaian harga karena Appraisal tersebut diketahui BODONG setelah dilakukan penunjukan oleh Para Tergugat.
2). Kesaksian Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang menerangkan bahwa DPRD tidak pernah dilibatkan sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan Mega Proyek tersebut.
3). Kesaksian dari saksi penggugat yang menerangkan secara jelas dan gamlang bahwa: Tahapan proses pembebasan lahan bendungan leuwikeris tidak transparan, tidak pernah dilakukan musyawarah harga, serta adanya unsur penekanan terhadap para pemilik lahan “JIKA SETUJU SILAHKAN TANDA TANGAN JIKA TIDAK SETUJU HARUS BERURUSAN DENGAN PENGADILAN”.
Kemudian saksi penggugat menerangkan bahwa pada saat pembebasan lahan warga langsung diberikan buku rekening BANK BJB yang sudah berisi sejumlah uang padahal sebelumnya para penggugat tidak pernah mengajukan atau memberikan persayaratan untuk pembuatan rekening tetapi buku rekening tersebut ternyata sudah dibuat sejak Bulan Februari 2016 sedangkan pembebasan lahan dilakukan pada Bulan Juni 2016.
Kemudian, banyaknya sisa tanah yang tidak terbebaskan tetapi tidak dikembalikan kepada para pemiliknya. Kemudian, adanya TANAH NEGARA yang dimasukan ke dalam daftar nominatif dan diatas namakan seseorang (Perangkat Desa) serta adanya perbedaan nilai dalam satu bidang tanah milik Aye Sunarya (satu kolam produktif dihargakan Rp 61.000/m2, sedangkan satu kolam disampingnya yang tidak produktif dihargakan Rp 128.000/m2 padahal tanah tersebut masih satu bidang dan berada di blok yang sama dengan satu surat bukti kepemilikan yang sama).
Tetapi semua itu tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim karena Majelis lebih mendengarkan dan menanggapi kesaksian saksi bayaran dari pihak tergugat yang berdusta dan mengarang cerita sehingga kontradiktif dengan kejadian yang sebenarnya. Jadi artinya, apapun yang para tergugat lakukan itu tidak masuk ke dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum.
Menurut Heri Ferianto fasilitator Para Penggugat mengatakan, Ini belum berakhir.
“Kami akan terus melakukan upaya perlawanan atas ketidakadilan ini. Proses hukum saat ini sedang kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun upaya upaya lain di luar itu, kami sedang mempersiapkannya” jelasnya.
Hal yang menarik adalah dugaan Korupsinya yaitu TANAH NEGARA yang diatas namakan seseorang yang diduga kuat dijual kepada NEGARA dan dibayar menggunakan uang NEGARA itu kan KORUPSI.
“kami pun sudah melaporkannya ke salah satu institusi penegak hukum di pusat. Kami hanya tinggal menunggu tindak lanjutnya saja. informasi terakhir yang kami dapatkan itu sudah masuk di bagian analisis data” tutupnya. LSiadari





Discussion about this post