Simalungun – Proses hukum pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan Rudi Hartono, Feri Gunawan, Kismar dan Jonny Sitorus dugaan atas suruhan Medina Napitupulu dari lahan perkebunan Dumaria Ambarita sampai saat ini masih menjadi teka teki.
Anehnya, proses pidana terlebih dahulu teregister di Polsek Bosar Maligas atas pengaduan Dumaria Ambarita atas tindak Pidana pencurian berulang yg dilakukan Pelaku Jonny Sitorus,Dkk dan oknum yang menyuruh Medina Napitupulu als. Mak Coudry, namun anehnya kejanggalan terlihat bahwa kepolisian baik Polsek Bosar Maligas maupun Polres Simalungun mendahulukan proses hukum perdata atas aduan keluarga Napitupulu.
sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa para pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini sudah P 19.
selanjutnya dalam sidang perdata No. 4/Pdt. G/2019/PN.Sim pada hari Selasa 7 Mei 2019 dengan agenda saksi dari Penggugat, dalam Persidangan penggugat menghadirkan Saksi Jonny Sitorus yg merupakan salah satu dari pelaku tindak pidana pencurian dalam kesaksiannya dipersidangan ketika di cecar tim kuasa Hukum Tergugat I. Ahmad Lumban Gaol,SH dan Hengki Silitonga,SH saksi mengakui bahwa saksilah yg melakukan pencurian tersebut atas suruhan dari Medina Napitupulu, Hendrik Napitupulu, Rosmaida Napitupulu, Januarita Napitupulu, Octavia Napitupulu dan Ronal Jaya Napitupulu, Selasa (7/5/2019).
“Saya disuruh memanen oleh Jaya, Hendri dan Mak. Coudry (Medina)” akui Jonny sambil langsung menunjuk langsung orangnya ruang persidangan.
Dalam keterangan saksi dipersidangan pada bulan Agustus 2016 saksi disuruh oleh Henrik, Alm. Jonro dan Ronal Jaya mengukur batas lahan untuk membagi lahan yang dihibahkan dari orangtua Almh. Riana Siahaan tertanggal 27 Maret 2010 dan 6 April 2010.
Anehnya, Penyidik Polsek Bosar Maligas mengundang PH pelapor dan terlapor tindak pidana pencurian dengan nomor surat B/1827/IV/Res 7.5/2019/Ditreskrimum yang akan dilakukan di Polda Sumut 13 Mei 2019 mendatang atas Dumas Penasihat hukum Penggugat (Hotben Sitorus)
Sebagai catatan penting dalam kasus pidana, bahwa pada saat sidang perdata saksi telah mengakui perbuatan tindak Pidana atas suruhan Medina Cs dapat dijadikan sebagai tambahan bukti. Red01
Discussion about this post