Simalungun – Terkaid mirisnya, Sibuea yang berstatus BHL selama 2 tahunan saat ditanyai tentang Alat Pelindung Diri (APD) dan pelatihan Sistem Management Keselamatan Kerja dan Kesehatan (SMK3) yang wajib sesuai peraturan serta APD wajib digunakan saat bekerja memanen di areal kebun mengaku tidak tau menahu.
Dikatakan, Direktur BARA JP Kabupaten Simalungun, M. Sinaga mencatat sedikitnya ada enam isu dan persoalan tenaga kerja pada sektor perkebunan kelapa sawit yang belakangan ini marak terjadi di perusahaan perkebunan milik pemerintah seperti yang terjadi di PT. Perkebunan Nusantara IV Kebun Aek Nauli. Persoalan pertama, mengenai status ketenagakerjaan, lantas kedua, terkait dialog sosial hubungan industrial. Mengenai isu ini ada anggapan dari kelompok serikat buruh yang tidak mendapatkan kebebasan berserikat pada industri sektor kelapa sawit, saat ditemui di kantor sekretariat, jalan Melon, Perumnas Manahol Nomor 10, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Rabu (7/5/2019)
Ketiga, mengenai penerapan K3 dan kesehatan kerja, untuk isu ini sejatinya tidak hanya terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit saja tetapi saat ini terus terjadi dan berkembang di sektor industri lain padahal dalam regulasi sudah jelas diterangkan.
“Sudah dengan jelas regulasi dan Undang Undang telah melarang perlakuan dan penggunaan tenaga kerja yang masih berstatus Buruh Harian Lepas,” tutur M. Sinaga, yang juga pemerhati penerapan Undang-undang tenaga kerja dan industri perkebunan kelapa sawit.
Hal yang ke empat mengenai sistem pengupahan, ada anggapan bahwa pengupahan di perkebunan kelapa sawit terlalu rendah, berbanding dengan beban kerja serta target kerja yang cukup tinggi. Hasilnya muncul dugaan pengupahan tidak sesuai Upah Minimum Provinisi (UMP).
“Padahal masalah pengupahan telah diatur sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang diberlakukan oleh pemerintah,” tambah pria berkulit kuning langsat dan bertubuh tambun ini.
Serta yang ke lima adalah masalah pengawasan pemerintah, hal ini perlu dilakukan untuk membangun upaya kesadaran, supaya tingkat kesadaran para pekerja di perkebunan kelapa sawit lebih membaik dan potensi kecelakaan kerja bisa diminimalisir.
“Dalam hal ini pemerintah melalui Dinas terkait harus melakukan pengecekan dan peningkatan pengawasan terhadap perlakuan perusahaan menerapkan sistem sesuai dengan aturan dan peraturan pemerintah yang berlaku”, Ujarnya.
Adanya temuan atas ini, pihaknya inginkan agar semua sistem managemen menyangkut keseluruhan aspek yang berpotensi merugikan keuangan negara serta melindungi hak normatif tenaga kerja maka pihaknya membuat somasi ditujukan kepada pihak Managemen PT PN IV Unit Usaha Kebun Aek Nauli terletak di wilayah kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun.
“Demi perbaikan maksimal managemen perusahaan perkebunan milik pemerintah itu, secepatnya akan mengirimkan surat somasi ditujukan kepada Manager Kebun Aek Nauli”, Sebut M. Sinaga mengakhiri.
Terpisah Joel Sinaga, salah satu penggiat aktivis 98 mengatakan agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah terutama dinas terkait.
“Dinas ketenagakerjaan harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan orang tanpa adanya status jaminan kerja”, kesal Joel Sinaga yang juga menjabat Direktur Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Kabupaten Simalungun ini singkat.
Terpisah, Astri Situngkir Asisten SDM Kebun Aek Nauli terkait adanya surat somasi dari pihak Lembaga Bantuan Hukum BARA – JP yang diserahkan kepadanya mengatakan agar hal ini tidak harus dilanjutkan dan dipermasalahkan, selanjutnya akan menyerahkan surat somasi kepada atasannya, Manager Kebun Aek Nauli.
“Sudahlah, Pak untuk apa dipermasalahkan lagi, apalagi dengan menyurati seperti ini, begitupun akan diklarifikasi setelah saya menyampaikan hal ini kepada pimpinan”, ucap Karyawan Pimpinan ini yang bertugas sejak 2 tahun lalu di kebun AEN, saat ditemui di ruang kerjanya. TPanjaitan
Discussion about this post