Pematangsiantar – Bangunan mangkrak di Lapangan Adam Malik, terlalu lama dibiarkan oleh pemerintah Kota Pematangsiantar, tidak ada kejelasan kelanjutan pembangunanya.
Melihat hal tersebut Institute Law And Justice (ILAJ), menginstruksikan Hefriansyah selaku Wali Kota Pematangsiantar untuk membongkar bangunan tersebut.
“Bangunan mangkrak tersebut harus segera dibongkar, dikarenakan merusak istetika kota atau keindahan kota, dan juga akan sangat mengganggu kepada umat muslim yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri di Lapangan Haji Adam Malik” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ
Menurut ILAJ Hefriansyah selaku Walikota harus peka melihat kondisi ini, jangan terkesan dibiar-biarkan seperti tidak memiliki konsep dalam tata kota.
Kondisi yang seperti ini harus segera dieksekusi oleh Walikota karena akan menganggu kepentingan kalayak ramai.
“ILAJ memberikan waktu kepada Hefriansyah dalam satu minggu ini, untuk memerintahkan dinas terkait mengembalikan Lapangan Haji Adam Malik seperi sediakalahnya” tutupnya. Red01
Discussion about this post