Pematangsiantar – PT. Perkebunan Nusantara diberikan Lahan oleh Pemerintah untuk hak pengelolahan dan pengusahaan sesuai dengan perjanjian dalam Hak Guna Usaha ,dan menjaga batas batas lahan HGU, malah ini sebaliknya ,PTPN III kebun unit Bangun tidak mampu menjaga lahan HGU afd 4, pasalnya warga berani sedikit demi sedikit mengharap diatas lahan yang masih status HGU PTPN III kebun Bangun.
Dahulunya Afd 4 PTPN III unit usaha kebun Bangun berada diwilayah nagori Talun Kondot kabupaten Simalungun dan sebahagian berada wilayah kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar yang mempunyai luas kurang lebih 126 Hektar, sesuai dengan surat sertifikat HGU nomor 3 yang berakhir masah berlaku HGU sampai Desember 2029 mendatang.
Pantauan di Afd 4 Blok 14 Parsaoran tampak tanaman sawit tahun 2001 tak terurus, warga mendirikan bangunan diatas lahan HGU, menanam tanaman coklat dibawah tanaman sawit PTPN III dan baru baru ini pengusaha kavling membuka akses jalan menggunakan alat berat melalui lahan HGU.
Walaupun menejer unit Kebun Bangun melalui suratnya melarang dan tidak berhak memberikan ijin lahan HGU untuk askses jalan namun dilapangan pengusaha tetap menggunakan lahan HGU untuk akses jalan menuju kavlingan tanahnya.
Lebih parah lagi oknum warga setempat menanam sawit didalam lahan HGU, walau tanaman sawit belum menghasilkan (TBM), didalamnya juga di tanam tanaman tumpang sari seperti jagung dan tanaman serai.
Syarif Email, Maneger Unit Usaha Kebun Bangun Saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, meski sudah terbaca, tidak memberi keterang apapun. TPanjaitan
Discussion about this post