Taput – Kasus dugaan pelecehan “Sodomi” terhadap sejumlah siswa SD 173297 Sigumbang Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga dilakukan oleh oknum guru inisial SMN dinilai penuh dengan rekayasa, dimana dalam kasus tersebut tidak memiliki bukti Visum dari dokter melaikan hanya alat bukti hanya baju sekolah yang tidak memiliki nama, hal ini diungkapkan Jumatongam Simamora SH.M.Hum kepada Indigonews di Pengadilan Negeri Tarutung, Senin (27/5/2019).
Lanjut Jumatongam, adanya indikasi rekayasa dalam kasus ini, dimana pihak kejaksaan menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa SMN melalui JPU Dedy Purba SH selama 12 tahun dengan hanya alat bukti baju sekolah tanpa nama, juga mengatakan bahwa sikorban saat ini dalam keadaan trauma dan itupun tidak memiliki bukti hasil dari Fisikiater.
“Apakah segampang itu pihak kejaksaan menyampaikan tuntutan?” Kesal Jumatongam.
Lokasi kejadian pelecehan dikatakan sikorban di ruangan sekolah pada masa reses, tepat pada jam 09:45 Wib dengan menggunakan balsem pada alat kelamin terdakwa.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah logika menggunakan balsem terhadap alat kelamin, juga apakah tidak ada siswa lain yang lalu lalang masuk dalam ruangan kelas sewaktu reses, sementara kejadian di lakukan di meja guru, sementara meja guru berada sederetan dengan pintu masuk?” tanya Jumatongam.
“Untuk itu, kita sangat berharap kepada Hakim yang mulia, kiranya lebih dalam menyikapi atas dalam kasus ini, dimana banyaknya indikasi rekayasa dalam kasus ini, sehingga sangat merugikan kepada klien saya SMN yang di tuduh melakukan pelecehan sodomi terhadap sejumlah siswa dengan tanpa ada alat bukti yang kuat” harap Jumatongam Simamora.
Demikian juga disampaikan oleh Palan Siburian yang juga guru sekolah di SD173297 Sigumbang bahwa para korban telah kelainan jiwa atas kejadian tersebut, sehingga pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menjamin pemulihan para siswa yang korban pelecehan oleh SMN.
“Memang kita mengakui bahwa siswa tersebut baik-baik saja, akan tetapi pengakuan oleh orang tua siswa bahwa anaknya ada kelainan dan semakin bandal sehinggaa para pihak KPAI datang kerumah pihak sikorban untuk melihat fisik dari sikorban, dimana kejadian pada masa sikorban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) bukan masa saat SMP” ujar Palan Siburian.
Lanjut Palan, telah memiliki kepercayaan kepada pihak kejaksaan atas tuntutan JPN terhadap terdakwa 12 tahun penjara.
“Nah saat ini kepada Hakim yang menangani saat ini yang kami ragukan, akan tetapi juga ada kepercayaan kami, sebab pengacara atau kuasa hukum kami telah melakukan lobi-lobi dalam hal ini” ujarnya.
“Sebelumnya kita pernah melakuan negoisasi dengan pihat terdakwa di rumah Kepala Desa, akan tetapi permintaan kami tidak dikabulkan, dimana jauh atau minim dari permintaan kami, sebab kami meminta perdamaian sebesar Rp 1 Milliar, sehingga kami menawarkan kembali agar memberikan Rp 200 juta per orang bagi ke empat sikorban” cetus Palan Siburian.
Komisioner KPAI Taput, FrengkySihite saat dikomfirmasi membenarkan bahwa mereka sedang menangani kasus pelecehan atau sodomi yang dilakukan oleh SMN terhadap keempat siswa dan saat ini pihak Komisioer KPAI sedang mengajukan anggaran pemulihan para korban kepada Bupati Tapanuli Utara saat ini.
“Dimana siswa korban haruslah di pulihkan kembali dari peristiwa yang di alami mereka” ungkapnya singkat. FHutasoit
Discussion about this post