ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Selasa, April 13, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Lanjutan Sidang Dugaan Pelecehan di Taput, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Semua Tuntutan JPU

29 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

JPU; Saya Tidak Pernah Menangani Kasus Demikan,Saya Hanya Membacakan Tuntutan Yang Disampaikan Oleh Pihak Kejatisu

Taput – Kuasa hukum terdakwa SMN tolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 21 Mei 2019 No.Reg Perk : PDM-12/TARUT/03/2019.

“Dengan ini kami nyatakan dengan tegas, bahwa kami tidak sependapat dan secara umum menolak semua argumentasi yuridis yang tertuang pada surat tuntutan tersebut” demikian disampaikan Jumatongam Simamora SH.M.Hum pada penyampaian dan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Tarutung dalam Perkara Pidana No 40/Pid.B/2019/PN-TRT.

“Bahwa sebelumnya kami menegaskan dan menolak seluruh keterangan saksi-saksi yang hanya di periksa di tingkat penyidikan tetapi tidak di periksa di depan persidangan dan juga menolak secara umum keterangan saksi-saksi sikorban yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sewaktu penyidikan, sehingga tidak benar seperti yang terungkap di depan persidangan” ujar Jumatongam Simamora.

Selaku PH, Jumatongam mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi korban adalah mengada ada, dimana dalam pernyataan oleh saksi Delpi Simamora menyatakan akibat pencabulan terdakwa kepada anaknya mengakibatkan anaknya tidak mau pergi sekolah dan trauma, padahal kebenarannya saksi korban Michael Handreak Siburian masih tetap bersekolah hingga saat ini melalui daftar absensi sekolah dan tidak benar ada indikasi trauma yang dapat dibuktikan secara medis berupa surat dari Psikiater.

Lanjut Jumatongan Simamora, demikan juga keterangan saksi korban Palan Siburian yang juga seorang guru di SD Negeri 173297 Sigumbang tempat terdakwa SMN mengajar, pada intinya Palan Siburian mengetahui kejadian atau perkara ini karena dirinya diberitahu secara langsung oleh orangtua Michael Handreak Siburian yang bernama Delpi Simamora, sementara dalam keterangan saksi Palan Siburian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, dimana dalam BAP Palan Siburian memberikan keterangan bahwa Palan Siburian di telepon oleh seorang yang bernama Agustinus Simamora agar Palan Siburian datang ke rumah Agustinus Simamora, karena ada yang penting dibicarakan tentang dugaan pencabulan yang terjadi di sekolah.

Sehingga terjadi perbedaan keterangan yang di sampaikan oleh Palan Siburian di depan persidangan dengan keterangan Palan Siburian dalam BAP di kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dany Purba SH usai persidangan kepada sejumlah media mengatakan tidak pernah menangani kasus demikian.

“Saya hanya membacakan tuntutan yang di sampaikan oleh pihak Kejatisu, saya bergerak dan paham dalam bidang 303 dan Tipikor” cetus Dany.

“Dalam perkara ini, kita dari pihak Kejasaan Negeri Tarutung hanya mengusulkan tuntutan kepada pihak Kejatisu dan yang memutuskan berapa tahun tuntutan yang disampaikan pada persidangan terhadap terdakwa adalah pihak Kejatisu, jadi kita hanya sebatas membacakan tuntutan” tambahnya.

Sebelumnya kasus ini sampai pada persidangan, kedua belah pihak sikorban dan keluarga terdakwa melakukan pertemuan untuk menuntaskan masalah ini, akan tetapi sebagai penentu dalam perkara ini adalah oknum pihak ketiga yakni saksi korban Palan Siburian yang merupakan guru di SD 173297 Sigumbang.

Palan yang menyampaikan biaya perdamaian kepada keluarga terdakwa dengan nilai perdamaian Rp 1 Milliar dan selanjutnya disampaikan Palan Siburian kembalai agar memberikan Rp 200 per orang dan hal ini di akui Palan Siburian saat dikonfirmasi Indigonews baru-baru ini. FHutasoit

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

12 April 2021

IGNews | Simalungun - Proyek Internet Desa yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran pertitik berkisar...

Terorisme dan Akar Permasalahanya

Terorisme dan Akar Permasalahanya

9 April 2021

IGNews | Jakarta - Jaringan aksi terorisme adalah fakta hukum bahwa masih sangat marak di Negara Republik Indonesia ini, sekalipun...

Polisi Tangani Kasus Kuda Lumping di Sunggal Medan

Polisi Tangani Kasus Kuda Lumping di Sunggal Medan

9 April 2021

IGNews | Medan - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik tengah menangani kasus Pembubara acara Langgem...

Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

9 April 2021

IGNews | Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu. Tersangka berinisialMD (31), AS...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terindikasi…!!! Hasil Penerbitan Sejumlah SKT Oleh Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Beli Tanah Kavlingan di Depan Kantor BRI Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Khilaf Gunakan Dana PIP Untuk Adiwiyata Sekolah, Kepsek Susanti Berjanji Pulangkan Dana Terpakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diviralkan Setor 45Juta ke Polisi Keluarga Diki Cs Sampaikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar Pengadaan Lampu Jalan Sumber Dana DD Masa Pandemi Covid- 19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Sumut Dampingi Kalemdiklat Polri dan Danjen Akademi TNI Tinjau Satlat Macan Latsitardanus XLI di Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangani Kasus Kuda Lumping di Sunggal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Laut (P) Ahmad Nur Taufik Resmi Jabat Komando KRI Alugoro- 405

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Murid Geram, Kepsek SDN 10 Garut Terancam Didemo Diduga Pungli dan Penyelewengan Dana PIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id