JPU; Saya Tidak Pernah Menangani Kasus Demikan,Saya Hanya Membacakan Tuntutan Yang Disampaikan Oleh Pihak Kejatisu
Taput – Kuasa hukum terdakwa SMN tolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 21 Mei 2019 No.Reg Perk : PDM-12/TARUT/03/2019.
“Dengan ini kami nyatakan dengan tegas, bahwa kami tidak sependapat dan secara umum menolak semua argumentasi yuridis yang tertuang pada surat tuntutan tersebut” demikian disampaikan Jumatongam Simamora SH.M.Hum pada penyampaian dan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Tarutung dalam Perkara Pidana No 40/Pid.B/2019/PN-TRT.
“Bahwa sebelumnya kami menegaskan dan menolak seluruh keterangan saksi-saksi yang hanya di periksa di tingkat penyidikan tetapi tidak di periksa di depan persidangan dan juga menolak secara umum keterangan saksi-saksi sikorban yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sewaktu penyidikan, sehingga tidak benar seperti yang terungkap di depan persidangan” ujar Jumatongam Simamora.
Selaku PH, Jumatongam mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi korban adalah mengada ada, dimana dalam pernyataan oleh saksi Delpi Simamora menyatakan akibat pencabulan terdakwa kepada anaknya mengakibatkan anaknya tidak mau pergi sekolah dan trauma, padahal kebenarannya saksi korban Michael Handreak Siburian masih tetap bersekolah hingga saat ini melalui daftar absensi sekolah dan tidak benar ada indikasi trauma yang dapat dibuktikan secara medis berupa surat dari Psikiater.
Lanjut Jumatongan Simamora, demikan juga keterangan saksi korban Palan Siburian yang juga seorang guru di SD Negeri 173297 Sigumbang tempat terdakwa SMN mengajar, pada intinya Palan Siburian mengetahui kejadian atau perkara ini karena dirinya diberitahu secara langsung oleh orangtua Michael Handreak Siburian yang bernama Delpi Simamora, sementara dalam keterangan saksi Palan Siburian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, dimana dalam BAP Palan Siburian memberikan keterangan bahwa Palan Siburian di telepon oleh seorang yang bernama Agustinus Simamora agar Palan Siburian datang ke rumah Agustinus Simamora, karena ada yang penting dibicarakan tentang dugaan pencabulan yang terjadi di sekolah.
Sehingga terjadi perbedaan keterangan yang di sampaikan oleh Palan Siburian di depan persidangan dengan keterangan Palan Siburian dalam BAP di kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dany Purba SH usai persidangan kepada sejumlah media mengatakan tidak pernah menangani kasus demikian.
“Saya hanya membacakan tuntutan yang di sampaikan oleh pihak Kejatisu, saya bergerak dan paham dalam bidang 303 dan Tipikor” cetus Dany.
“Dalam perkara ini, kita dari pihak Kejasaan Negeri Tarutung hanya mengusulkan tuntutan kepada pihak Kejatisu dan yang memutuskan berapa tahun tuntutan yang disampaikan pada persidangan terhadap terdakwa adalah pihak Kejatisu, jadi kita hanya sebatas membacakan tuntutan” tambahnya.
Sebelumnya kasus ini sampai pada persidangan, kedua belah pihak sikorban dan keluarga terdakwa melakukan pertemuan untuk menuntaskan masalah ini, akan tetapi sebagai penentu dalam perkara ini adalah oknum pihak ketiga yakni saksi korban Palan Siburian yang merupakan guru di SD 173297 Sigumbang.
Palan yang menyampaikan biaya perdamaian kepada keluarga terdakwa dengan nilai perdamaian Rp 1 Milliar dan selanjutnya disampaikan Palan Siburian kembalai agar memberikan Rp 200 per orang dan hal ini di akui Palan Siburian saat dikonfirmasi Indigonews baru-baru ini. FHutasoit
Discussion about this post