Simalungun- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini (Disclaimer) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2018, mengundang komentar berbagai kalangan, kali ini Bendahara Institute Law And Justice (ILAJ) Sabaruddin Sirait, SH angkat bicara. Rabu, 29 Mei 2019.
“Buruknya pengelolaan keuangan daerah
ini tidak hanya juga mencoreng nama pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun tapi juga menunjukan lemahnya kinerja aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri Kabupaten Simalungun dalam hal melakukan kontrol di wilayah kerjanya” terang Mantan Ketua Sapma PP Simalungun tersebut.
Tamabahnya, Seharusnya pada laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkab Simalungun Tahun 2017 sudah bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum khususnya Kejari Simalungun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Bupati Simalungun JR Saragih dan semua SKPD dibawahnya.
“Namun hal ini diduga tidak terjadi dan hanya sebatas angin lalu, buktinya tidak ada satupun pejabat di Simalungun yang diperiksa hingga sampai pada tahap persidangan di meja hijau” tuturnya ketika dijumpai di Jl. Medan Kota Pematangsiantar.
Diduga Akibat lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh penegak hukum membuat Pemerintah Kabupaten Simalungun seperti sesuka suka hati dalam mengelola keuangan Daerah dan kembali mendapatkan penilaian Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Melihat kondisi diduga lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh penegak hukum kami berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun Irvan PD Samosir demi adanya kemajuan proses penegakan hukum di Kabupaten Simalungun” tutupnya. Red02
Discussion about this post