Pematangsiantar – Bangunan tower BTS salah satu operator telekomunikasi swasta tepatnya di belakangan SMPN 10 Pematangsiantar jalan Setia Negara, Kelurahan Bahsorama, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar mendapat penolakan dari warga setempat.
Anehnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Pematangsiantar tanpa adanya persetujuan masyarakat secara global hanya berasalkan bahwa yang menanda tangani tidak keberatan berada pada zonasi sesuai ketinggian tower.
Masyarakat Jalan Setia Negara I RT/RW 002/001 meminta supaya Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor membatalkan pembangunan tower dengan mencabut IBM. Dimana jauh hari sebelumnya warga juga sudah menolak rencana pembangunan namun diduga Pemko Siantar tetap bersekukuh menerbitkan IMB.
Salah seorang warga setempat menjelaskan diduga adanya unsur pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pelaksana pembangunan bekerja sama dengan Lurah Bahsorma, Irvan sehingga salah satu persyaratan penerbitan IBM terpenuhi.
Jarak bangunan tower yang hanya sekitar 15M dari permukiman telak melanggar Permenkominfo Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Sehingga dimungkinkan menyebabkan radiasi akan hak sehat warga dan terganggunya fasilitas elektronik serta akibat ketinggian menara apabila terjadi patah atau tumbang akan langsung menimpa rumah warga sekitar.
Hal lain, berdasar investigasi penelusuran dari Tim lokasi pendirian tower disinyalir masuk dalam Zona Teritoroal keamanan Rindam I/BB yang dimungkinkan apabila dipaksakan pendirian tower akan dapat mengganggu gelombang radio amatir keamanan negara.
Namun anehnya pembangunan tower sesuai pengakuan warga diduga dikawal ketat dengan sistem pagar betis sebanyak kurang lebih 30 personil dari pihak kepolisian padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antar camat, warga, Lurah dan Pemko Siantar secara lisan dirumah salah seorang warga yang tidak bersedia namanya disebut.
Menurut pengakuan warga masalah lahan yang diduga berada pada zona teritorial pendirian tower sudah pernah menyurati DPRD Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar dan sudah ditembuskan ke KODAM dan Kemenhankam RI namun Pemko Pematangsiantar yang dipimpin Walikota Hefriansyah Noor seakan tutup mata tidak peduli keresahan warga atas hak hidup sehat namun seakan diduga pro pemborong yang belakangan diketahui sesuai info warga bernama Bambang.
Discussion about this post