Medan – Salah seorang warga kecamatan Siborongborong atas nama Dina Mariana Hutasoit mendatangi Mapoldasu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Mapoldasu untuk melaporkan pemilik akun Lusi Sigalingging dan setelah diganti atas nama akun MetaParna sesuai dengan Laporan Polisi No :LP/784/V/2019/SUMUT/SPKT”III”tanggal 31 Mei 2019.
“Saya melaporkan Lusi Sigalingging atau Meta Parna (setelah ganti nama akun) karena memosting foto saya dengan anak –anak saya dalam facebook dengan mengatakan suami saya adalah melakukan pencabulan tanpa ada putusan hukum yang berkuatan tetap, sehingga anak saya terindikasi trauma atas postingan Lusi Sigalingging (Meta Parna dalam akun baru), sehingga anak saya takut masuk dalam sekolah dalam proses belajar” jelasnya kepada Indigonews.
“Oleh karena itu saya melaporkan secara resmi ke Mapoldasu Krimsus melalui Sentra Pelayanan Kepolisian di Mapoldasu, saya tidak mau korban anak saya atas tuduhan kepada suami saya Saut Martumbur Nababan yang di tuduh sebagai pelaku cabul di Sekolah Dasar SD 173297 Sigumbang dan biarlah proses hukum yang berjalan tetapi jangan anak saya menjadi trauma atas pernyataan orang yang berkepetingan dalam hal kasus ini” cetus Dina Mariana Hutasoit kepada Indogoniews dibilangan Siborongborong, Sabtu (1/6/2019).
“Saya butuh perlindungan hukum dalam proses keadilan dari pihak penegak hukum dan saya tidak ada mau kata lobi-lobi seperti perkataan Palan Siburian dalam suatu rekaman yanga mengatakan kuasa hukum kami telah melakukan lobi-lobi, sehingga terealisasi suami saya telah di tuntut kejaksaan selama 12 tahun Penjara oleh pihak Kejatisu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tarutung” terangnya.
“Dalam kasus ini saya hanya berpasrah kepada Tuhan yang maha kuasa, diamana Tuhan yang maha Kuasa adalah pengaduan yang paling berharga dan yang laing tertinggi sama saya yang tanpa ada kata “ lobi-lobi” selain kepercayaan yang iklas dan kuat bagi Tuhan” tegas Dina Mariana Hutasoit.
Dalam hal ini, orangtua Lusi Sigalingging (Meta Parna dalam akun baru), saat dikonfirmasi atas tanggapannya saat putrinya Lusi Sigalingging (Meta Parna) dilaporkan ke Polasu (Krimsus) atas akun hoaksnya di Media Sosiala (Medsos), juga bungkam tidak mau menjawab.
Kuasa hukum Dina Mariana Hutasoit yakni Jumatongam Simamora SH.MH saat di konfirmasi mengatakan kliennya benar melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan hal itu wajar.
”Wajar klien saya melaporkan hal ini ke Dirkrimsus atas kasus sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.tegasnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post