Saut Martumbur Nababan; Tuhanlah Yang Memberikan Petunjuk Dan Keadilan.
Taput – Surat keputusan Bupati Tapanuli Utara No :271 Tahun 2019 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Saur Martumbur Nababan,S.Pd.K di duga ada kejanggalan, dimana pada SK Bupati tersebut, Memperhatikan pada poin 2, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No 800/1921/35.4.2./V/2019 tanggal 24 Mei 2019, Perihal usul pemberhentian sementara sebagai PNS atas nama Saut Martumbur Nababan ,S.Pd.K.
“Sementara Surat Keputusan Bupati di keluarkan pada tanggal 24 Mei 2019, apakah sekilat itu proses mengeluarkan keputusan yang bersamaan dengan usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara” tanya Jumatongam Simamora SH.MH Kuasa terdakwa Saut Martumbur Nababan saat di konfirmasi Indigonews.
Dalam SK Keputusan Bupati Tapanuli Utara tertanggal 24 Mei 2019 pada poin kesatu, memberhentikan sementara sebagai PNS atas nama Saut Martumbur Nababan S.Pd.K terhitung mulai tanggal 31 Maret 2019 dan pada poin kedua terhitung mulai tanggal 01 April 2019 kepada Saudara Saut Martumbur Nababan tidak diberikan penghasilan, sementara Saut Martumbur Nababan masih menerima penghasilan sepenuhnya pada bulan April dan Mei.
“Dan pada poin ketiga Saut Martumbur Nababan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan pada bulan Maret 2019 terhitung mulai tanggal 01 April 2019” ujar Jumatongam Simamora.
Lanjut Jumatongam, pada Penjelasan Pasal 24 UU 43/1999 Untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disangka oleh pejabat yang berwajib melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pemberhentian sementara tersebut adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan terhitung sejak dikenakan pemberhentian sementara.
“Oleh karena itu, saya rasa ada kejanggalan pada pada Keputusan Bupati dalam surat pemberhentian sementara yang di layangkan kepada klaen saya Saut Martumbur Nababan S.Pd.K atas kasus dugaan pencabulan tersebut,juga dalam usulan Sekretaris Daerah (Sekda) yang bersamaan atas dengan surat keputusan Bupati pada tanggal 24 Mei 2019” tegas Jumatongam SH.MH.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Hotman Nababan saat dikonfirmasi Indigonews Sabtu (01/05) mengatakan tidak ada kejanggalan dalam Surat Keputusan Bupati dalam hal pemberhentian sementara kepada Saut Martumbur Nababan, sehubungan dengan di tahannya Saut Martumbur Nababan, sesuai surat penahanan Kejaksaan Negeri Tarutung No Print-12/N.2,19/Ep-3/03/2019 tanggal 19 Maret 2019,dan pada hari itu juga kita berhentikan sementara sebagai PNS.
Demikian juga dikatakan Kabag Hukum dan Organisasi Alboin Butarbutar tidaka ada kejanggalan atas terbitnya surat keputusan Bupati atas pemberhentian sementara Saut Martumbur Nababan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Itu semua sudah sesuai prosedur,apabila keberatan atas surat keputusan Bupati tersebut,silahkan diambil melalui jalur hukum”.terangnya.
Kepala Insfektorat, Manoras Taraja SH saat di konfirmasi mengatakan sebaiknya saudara Saut Martumbur Nababan menyampaikan kronologis kejadian kepada Bupati secara tertulis dan di tujukan kepada Bupati.
“Supaya ada pertimbangan Bupati dalam hal ini, dimana Bapak Bupati merupakan Pimpinan dalam Pemerintahan ini, tentu pasti memberikan pertimbangan apabila menyampaikan kronologis kejadian” tegasnya.
Saut Martumbur Nababan (Terdakwa) saat di jumpai Indigonews seputar kejadian serta perhatian ASN yang bersangkutan dalam kasusnya ini mengatakan tidak ada satu pun yang memanggil dirinya, baik pihak dari Bagian Hukum dan Organisasi (Hukor) Taput, Insfektorat, Dinas Pendidikan, BKD bahkan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempertanyakan tuduhan /permasalahan yang di sampaikan sama dirinya.
“Namun saya hanya menyampaikan permasalahan atau tuduhan yang datang sama saya ini kepada Tuhan, sebab Tuhanlah yang akan memberikan petunjuk dan keadilan, baik itu melalui Ketua Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung” harap Saut. Freddy Hutasoit
Discussion about this post