Pematangsiantar – GOR (Gedung Olah Raga) Kota Pematangsiantar sudah resmi diserahkan kepada pihak investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000, Sabtu (1/6/2019).
Fawer Full Fander Sihite selaku Ketua ILAJ pun angkat bicara dugaan adanya kekeliruan dan pelaanggaran dalam kontrak selama 30 tahun tersebut.
“Kemarin pada tanggal 31 Mei 2019 kita sudah mendengar kabar kalau pemerintah kota pematangsiantar bersama dengan PT. Suritama Mahkota Kencana sudah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan GOR, yang direncakan membangun sebuah Mall, dengan lamankontrak selama 30 Tahun” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).
Informasi yang dapat Tanah GOR Pematangsiantar seluas 8.442 meter persegi terletak di Jalan Merdeka Nomor 375 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur belum ada peraturan alih fungsi.
“Sejauh informasi yang kita himpun dari beberapa anggota DPRD Kota Pematangsiantar, bahwa terkait peralihan fungsi GOR dari Gedung Olah Raga menjadi sebuah Mall belum ada, hal tersebut sangat kita sayangkan. Pungkas mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu” ujarnya.
Dalam Undang-undang Keuangan Daerah dan Pemanfaatan Asset Daerah selama ini tidak ada masalah. Namun dalam turunan Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah pemanfaatan asset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
“Kita sangat menyayangkan sikap dari Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar untuk langsung melakukan penandatanganan kontrak. Menyikapi hal ini kita dari Institute Law And Justice akan melakukan kajian hukum terkait hal ini, dan jika sudah fix nanti akan rumuskan menjadi sebuah laporan tertulis kepada penegak hukum” Sebut Aktivis yang aktif mendampingi masyarakat itu.
Kepada pihak investor juga perlu lebih teliti memahami sistem investasi ini, karena sistem Bangun Guna Serah (GSB) atau Build Operate Transfer (BOT), sepengetahuan ILAJ harus persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar.
“Pemerintah juga menurut kami terlampauh cepat mengambil keputusan untuk melakukan sistem BOT, karena hal tersebut lebih menguntungkan kepada investor daripada kepada masyarakat banyak atau pemerintah kota pematangsiantar” tegasnya.
Pemerintah Kota Pematangsiantar jangan berlindung dengan dalih, tidak ada perubahan fungsi lahan. Karena dari saranan Gedung Olah Raga menjadi Mall atau tempat bisnis sudah pasti berubah fungsi lahan.
“Intinya setelah kajian kita selesai terkait hal ini, ILAJ akan segera menempuh jalur hukum” kesalnya mengakhiri. Red01





Discussion about this post