Pematangsiantar – Sehubungan dengan informasi yang berkembang terkait penyerahan GOR Pematangsiantar kepada pihak investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak sekitar Rp 234 miliar yang direncanakan akan dibangun Mall, maka GMKI Cabang Pematangsiantar – Simalungun menolak tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Ada beberapa alasan yang menjadi landasan GMKI melakukan penolakan terhadap peralihan GOR menjadi Mall tersebut” Ujar May Luther Dewanto Sinaga selaku Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun.
Menurut Luther, dengan di ubahnya GOR Pematangsiantar menjadi Mall akan mematikan perekonomian para pedagang kecil atau pedagang kaki lima yang ada disekitarnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda Andre Sinaga selaku Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Pematangsiantar-Simalungun menganggap bahwa tindakan yang diambil oleh Pemko Pematangsiantar ini terlalu terburu-buru, yang dapat dilihat dari belum adanya izin dari DPRD sementara dalam pemanfaatan aset daerah haruslah mendapatkan persetujuan DPRD.
May Luther Dewanto Sinaga juga selaku Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun mendesak agar pembangunan Mall dipindahkan lokasi nya ke lokasi yang lebih strategis, mengingat didekat lokasi GOR Pematangsiantar terdapat sekolah, dan yang di kuatir kan nantinya segala aktivitas yang ada disekolah tersebut menjadi terganggu.
Luther berharap keputusan yang telah diambil oleh Pemko Pematangsiantar harus dipertimbangkan lagi oleh pihak-pihak terkait karena dianggap peralihan GOR menjadi Mall ini hanya memberikan keuntungan yang besar bagi pihak investor dan memberikan dampak yang kurang baik bagi masyarakat kecil. Red01
Discussion about this post