Pematangsiantar- Institute Law And Justice (ILAJ) kembali menegaskan kepada Walikota Pematangsiantar Bapak Hefriansyah, SE, MM untuk membatalkan penandatanganan kontrak BOT Gedung Olah Raga Kota Pematangsiantar, Kamis (6/6/2019).
“Kita dari ILAJ tidak asal menolak membabi buta, tetapi kita punya sepuluh alasan mengapa kontrak tersebut sebaiknya dibatalkan saja” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice
Berikut adalah sepuluh alasan Institute Law And Justice mengkritisi penandatanganan kontrak BOT (build-operate-transfer) gedung GOR (Gedung Olah Raga), yang sudah resmi diserahkan oleh pihak investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000.
1). Diduga belum adanya persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah pemanfaatan asset daerah, 2). Pemerintah Kota Pematangsiantar berdasarkan penelusuran Institute Law And Justice (ILAJ) belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau tokoh pemuda di Kota Pematangsiantar.
3). Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah menunjukkan kepada publik hasil kajian terkait studi kelayakan pembangunan Mall atau Pasar Modren di tanah GOR Kota Pematangsiantar, 4). Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah menunjukkan Grand Desain pembangunan BOT tanah GOR kepada publik.
5). Pembangunan Tanah GOR menjadi pasar modren akan berdampak negatif bagi kelangsungan pasar tradisional di Kota Pematangsiantar, seperti Pasar Horas Jaya dan Pasar Dwikora Parluasan, 6). Menurut ILAJ belum ada urgensi Kota Pematangsiantar harus memiliki Mall untuk peningkatan perekonomian Kota Pematangsiantar, 7). Menurut ILAJ peralihan GOR menjadi Mall tidak begitu signifikan dampaknya kepada pertumbuhan PAD Kota Pematangsiantar.
8). Menurut ILAJ sebelum penandatanganan kontrak dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar terlebih dahulu meminta izin HO atau Izin Gangguan dari masyarakat sekitaran Tanah GOR, 9). Dugaan ILAJ sementara dengan investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000. Belum tentu berbanding positif atau menguntungkan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar jika kita lihat dengan nilai bangunananya dan 10). Menurut ILAJ idealnya pemerintah Kota Pematangsiantar fokus saja pengoptimalan pasar tradisional, atau membenahi perusahaan daerah terkait pasar agar dapat berkontribuksi pada PAD Kota Pematangsiantar dari pada membangun Mall, dan lakukanlah upaya pencucuran dana dari pusat atau APBN untuk merevitalisasi Gedung GOR.
Sepuluh alasan tersebutlah yang melandasi pernyataan sikap Institute Law And Justice, oleh karena itu kami meminta kepada Pak Walikota untuk segera mengambil tindakan terkait pemasalahan ini.
“ILAJ mengingatkan sebelum melangkah lebih jauh lagi, nantinya akan berdampak negatif bagi pemerintah kota dan juga terhadap investor, jika pak Walikota tetap ngotot sendiri dalam pembangunan tersebut” pungkas Alumni Pascasarja Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta tersebut.
Kami tidak mungkin asal menolak pembangunan, kita juga mau Kota Pematangsiantar ini lebih maju, mantap dan jaya, tetapi pembangunan yang harus taat azas perundang-undangan yang berlaku serta berdampak postif bagi perekonomian masyarakat. Tutupnya. Red01
Discussion about this post