Taput – Atas pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Saut Martumbur Nababan, S.PdK guru SD Negeri 173297 Sigumbang, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara No: 271 Tahun 2019 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terindikasi banyak kejanggalan, dimana pihak Aparat Sipil Negara (ASN) yang membidangi hanyalah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara Saut Martumbur Nababan (Terdakwa) merupakan tenaga Pendidik di SD Negeri 173297 Sigumbang, tentu dilindungi oleh Permendikbud No 10 2017 tentang Perlindungan Pada Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Hal itu disampaikan oleh Jumatongam Simamora SH.MH kepada Indigonews, Kamis (6/6/2019).
“Setiap profesi pasti memiliki resiko atau kendala baik besar maupun kecil, termasuk bagi seorang guru. Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas seorang guru Menetri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Guru,bukan malahan menekan para tenaga pendidikan,bahkan ini ada indikasi untuk mempermalukan Bupati atas terbitnya SK Pemberhentian sementara sebagai PNS oleh sejumlah ASN yang bersangkutan dalam hal ini“ cetus Jumatongam.
Lanjut Jumatongam, pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dalam Permendikbud No 10 Tahun 2017 telah d tetapkan; 1). Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas; 2). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
“Juga Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariad Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, Alboin Butarbutar SH saat dikonfirmasi tentang Permendikbud No 10 Tahun 2017 tidak dikaitkan terhadap permasalahan yang di hadapi oleh Saut namun anehnya pejabat eselon ini hanya bungkam dan diduga tak pantas menjabat karena tidak mampu mengimplementasika UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Hal yang sama juga dilakonkan Kepala BKD Tapanuli Utara, Hotman Nababan saat dikonfirmasi atas tidak dikaitkannnya Peraturan Permendikbud No 10 Tahun 2017 dalam SK yang dikeluarkan Bupati, juga diam tanpa sepatah kata. Juga sama halnya Kepala Insfektorat Manoras Taraja SH saat dikonfirmasi juga diam sehingga diduga menduduki jabatan hanya faktor kedekaran dan kemungkinan dugaan ada suap ambil kursi jabatan.
Dekan FKIP UNITA dan Universitas Simalungun, Dr Jumaria Sirait.MPd saat di konfirmasi mengatakan janganlah ada kriminilisasi terhadap guru dan Dosen, dimana perlindungan bagi tenaga pendidik telah di atur pada Permendikbud No 10 Tahun 2017 serta UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Bab 1 pasal 1 No 7 – 8, dan Bab 4 pasal 30, 31 dan 32.
“Apabila telah memahami Permendikbud No 10 tahun 2017 dan juga UU No 14 Tahun 2005 ,tentu tidak akan terjadi penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)” jelasnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post