Tasikmalaya – Kuasa Hukum saksi kunci perkara IMB bodong di DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Agus Gagala dan Anda Suwanda, Dani Safari Effendi, SH dan Ecep Sukmanagara, SPd SH meminta penyidik memeriksa seluruh pejabat yang menandatangani berkas dan para pejabat DPMPTSP agar kasus dengan pelaku inisial Y ini terang benderang.
“Kami atas nama klien meminta penyidik Tipikor memeriksa seluruh pejabat yang menandatangani berkas sekaligus memeriksa pejabat DPMPTP agar kasusnya terang benderang,” kata Dani kepada Indigonews melalui WhatsApp.
Para pejabat yang dimaksud, ungkap Dani adalah mantan Kabid Perijinan Tateng Nurhadijaya yang menandatangani surat DPMPTSP Pemkot Tasikmalaya No 593/704 tgl Agustus 2018, Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana yang menandatangani Surat Keterangan Rencana Kota/SKRK Tasikmalaya No 653/1879/TR dengan Pemilik Liong Arifin Lesmana tanggal 26 Juli 2018.
Gungun Pahlagunara SIP yang menandatangani SIUP No 503/4349/PK/BPMPPT/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016 serta TDP MITRA INDO MEGAH ABADI PT Nomor 10.29.1.46.00613 dan HM Firmansyah, SH MH yang menandatangani Surat Ijin Usaha Angkutan Nomor 551.21/503/23/IUA/BPPT_JU/2012 tanggal 28 Mei 2012.
“Kami minta perkara ini disidang di Tipikor Bandung. Kami meyakini dugaan ini terjadi banyak. Salah satu contoh Tower Menara Telekomunikasi di Pamulihan Indihiang juga bermasalah yang saat ini sedang sidang di PTUN Bandung,” terangnya. Lamhot Siadari





Discussion about this post