Pematangsiantar – Pemerintahan Kota Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Walikota Hefriansyah Noor diminta kaji ulang kembali sistim kontrak GOR kepada pihak ketiga PT. Suritama Mahkota Kencana yang diduga telah kangkangi Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negera.
Anehnya, sampai saat ini pemindahtanganan GOR kepada pihak swasta belum ada persetujuan dari DPRD Pematangsiantar sehingga juga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pemanfaatan Asset Daerah.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan kebijakan Walikota dan OPD Pemko Pematangsiantar yang terkesan diduga semena mena serahkan GOR kepada pihak swasta dengan sistim kontrak.
“Sangat disayangkan kebijakan tersebut, seakan akan Pemko bersama Walikota Pematangsiantar tidak pro olah raga sehingga masyarakat tidak akan mendapat hak berolah raga sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional, padahal pada setiap pasal jelas bahwa masyarakat dilindungi untuk mendapat hak berolahraga” jelasnya.
Sisi lain, Syamp mengutarakan perlunya kajian Pemko Pematangsiantar dimana sistim yang digunakan untuk alih fungsi atau penghapusan aset negara dilakukan dengan sistim lelang atau apakah langsung pemusnahan nama aset.
“Metode yang digunakan Pemko akan GOR apakah penghapusan inventaris sistim lelang atau pemusnahan, nah kedua sistim ini juga harus ada tim panitia, sekarang yang perlu kita tanyakan kepada Walikota Hefriansyah Noor siapa siapa saja panitia dan apakah panitia dikukuhkan dan disetujui oleh DPRD Pematangsiantar” tanya Syamp.
Harusnya Pemko Pematangsiantar terbuka kepada publik akan pemindahtangankan inventaris negara kepada pihak swasta, sekalipun akan adanya rencana bangunan serba guna yang artinya satu bangunan dilengkapi GOR dan Mall tidak dapat dipungkiri akan tidak efisien.
“Kondisi GOR yang sudah rusak parah bukan sebagai alasan Pemko Pematangsìantar untuk menghapus aset penunjang olahraga sehingga akan mematikan jiwa atlet anak Pematangsiantar, kalaupun dengan alasan bahwa kondisi fisik GOR tidak layak pakai lagi seharusnya Pemko meminta anggaran pemugaran atau rehabilitasi bangunan bukan malah dikontrakkan kepada swasta, nah inilah jadi kebingungan masyarakat Siantar ada apa dibalik Kontrak tersebut” tutup Ketua LSM Forum13 Indonesia. Red02
Discussion about this post