Taput – Sungguh susahnya seseorang untuk mendapat suatu keadilan atau kepastian hukum atas kasus tuduhan pencabulan yang dituduh dilakukan oleh seorang guru SD Negeri 173297 Sigumbang, Saut Martumbur Nababan sehingga Hakim memberikan vonis 10 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.
Dengan bermodalkan alat bukti baju sekolah dan baju pramuka yang tidak memiliki nama, hakim mampu memberikan vonis 10 tahun terhadap terdakwa Saut Martumbur Nababan tanpa ada alat bukti visum, serta bukti dari psikiater yang menyatakan sikorban trauma. Demikian disampaikan Jumatongam Simamora selaku kuasa hukum terdakwa kepada Indigonews, Senin (10/6/2019) di Pengadilan Negeri Tarutung.
“Dalam dakwaan, hakim membacakan bahwa sikorban merupakan masih duduk di kursi Sekolah Dasar, namun sikorban saat ini sudah duduk di bangku SMP dan sesuai keterangan para guru dan wali kelas sikorban, bahwa sikorban beraktifitas seperti biasa dan tidak ada mengalami gangguan, baik secara fisik” cetus Jumatongam.
“Dalam Pledoi yang kita sampaikan kepada Majelis Hakim sebelumnya, bahwa Majelis Hakim tidak memasukkan dalam hal pertimbangan dalam putusan yang di bacakan oleh hakim,oleh karena itu kita mengambil keputusan untuk Banding atas vonis 10 tahun penjara yang di berikan hakim” ujar Jumatongam.
Sejumlah keluarga terdakwa yang turut hadir dalam pembacaan putusan hakim kepada Indigonews mengatakan sebelumnya pihak sikorban meminta perdamaian kepada keluarga terdakwa sebesar Rp 1 Milliar dan turun menjadi Rp 200 juta per orang untuk setiap korban dan itu di bicarakan di depan kedua kepala desa dan bahkan dirumah kepala desa serta di hadiri seorang Guru SD 173297 Sigumbang Palan Siburian (dari pihak sikorban).
“Kita bersama pihak sikorban benar menyampaikan perdamaian dengan meminta dana sebesar Rp 1 Milliar atau Rp 200 juta per orang untuk setiap sikorban, akan tetapi pihak terdakwa tidak mememnuhi permintaan kami”.ungkapnya.
Usai persidangan pembacaan putusan, isak tangis anak putri terdakwa mendengar bapaknya (terdakwa) akan segera di tahan, sehingga sempat terkendala untuk di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung dan bahkan istri terdakwa Dina Mariana Hutasoit juga tidak terima atas vonis hakim terhadap suaminya dimana dengan hanya alat bukti baju sekolah dan baju pramuka tanpa ada visum suaminya di vonis 10 tahun penjara.
“Dimana keadilan ini Tuhan..,dimana keadilan ini Tuhan…,saya percaya tidak ada keadilan di pengadilan ini“ ungkapnya dengan isak tangisnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post