Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Tak Penuhi Keinginan Keluarga Korban “1Milair” Hakim Vonis 10 Tahun Tahanan Tanpa Alat Bukti Visum Pelecehan

Indigonews.id
11 Juni 2019 | 04:42 WIB

Taput – Sungguh susahnya seseorang untuk mendapat suatu keadilan atau kepastian hukum atas kasus tuduhan pencabulan yang dituduh dilakukan oleh seorang guru SD Negeri 173297 Sigumbang, Saut Martumbur Nababan sehingga Hakim memberikan vonis 10 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Dengan bermodalkan alat bukti baju sekolah dan baju pramuka yang tidak memiliki nama, hakim mampu memberikan vonis 10 tahun terhadap terdakwa Saut Martumbur Nababan tanpa ada alat bukti visum, serta bukti dari psikiater yang menyatakan sikorban trauma. Demikian disampaikan Jumatongam Simamora selaku kuasa hukum terdakwa kepada Indigonews, Senin (10/6/2019) di Pengadilan Negeri Tarutung.

“Dalam dakwaan, hakim membacakan bahwa sikorban merupakan masih duduk di kursi Sekolah Dasar, namun sikorban saat ini sudah duduk di bangku SMP dan sesuai keterangan para guru dan wali kelas sikorban, bahwa sikorban beraktifitas seperti biasa dan tidak ada mengalami gangguan, baik secara fisik” cetus Jumatongam.

“Dalam Pledoi yang kita sampaikan kepada Majelis Hakim sebelumnya, bahwa Majelis Hakim tidak memasukkan dalam hal pertimbangan dalam putusan yang di bacakan oleh hakim,oleh karena itu kita mengambil keputusan untuk Banding atas vonis 10 tahun penjara yang di berikan hakim” ujar Jumatongam.

Sejumlah keluarga terdakwa yang turut hadir dalam pembacaan putusan hakim kepada Indigonews mengatakan sebelumnya pihak sikorban meminta perdamaian kepada keluarga terdakwa sebesar Rp 1 Milliar dan turun menjadi Rp 200 juta per orang untuk setiap korban dan itu di bicarakan di depan kedua kepala desa dan bahkan dirumah kepala desa serta di hadiri seorang Guru SD 173297 Sigumbang Palan Siburian (dari pihak sikorban).

“Kita bersama pihak sikorban benar menyampaikan perdamaian dengan meminta dana sebesar Rp 1 Milliar atau Rp 200 juta per orang untuk setiap sikorban, akan tetapi pihak terdakwa tidak mememnuhi permintaan kami”.ungkapnya.

Usai persidangan pembacaan putusan, isak tangis anak putri terdakwa mendengar bapaknya (terdakwa) akan segera di tahan, sehingga sempat terkendala untuk di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung dan bahkan istri terdakwa Dina Mariana Hutasoit juga tidak terima atas vonis hakim terhadap suaminya dimana dengan hanya alat bukti baju sekolah dan baju pramuka tanpa ada visum suaminya di vonis 10 tahun penjara.

“Dimana keadilan ini Tuhan..,dimana keadilan ini Tuhan…,saya percaya tidak ada keadilan di pengadilan ini“ ungkapnya dengan isak tangisnya. Freddy Hutasoit

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba