Simalungun – Peremajaan merupakan upaya pengembangan perkebunan dengan melakukan peremajaan tanaman yang sudah tidak produktif dengan tanaman baru, baik secara keseluruhan maupun bertahap. Peremajaan kelapa sawit juga terkait erat dengan upaya peningkatan produksi suatu kebun.
Namun, hal ini jelas tidak sesuai aturan berlaku tentang pelaksanaan proyek menggunkan anggaran besar, dikerjakan asal jadi, sarat dengan penyimpangan oleh pihak rekenan pemenang lelang dilingkup PTPN IV, unit usaha Kebun Aek Nauli, yang letaknya di wilayah Kecematan Ujung Padang.
Dilokasi sekitar Afdeling 3 (tiga) blok 98 dan blok 99 yang tidak jauh dari perkantorantan, sepertinya kurang pengawasan yang ketat, oleh Manejer, Aska dan Asisten, sehingga pihak rekanan leluasa dalam melakukan kegiatannya.
Amatan Dilokasi, Meski sudah dilakukan pematokan dengan bambu, pekerjaan meluku sepertinya tidak semua dilakukan dengan merata.
Juga, Pekerjaan Meluku I(pertama), sepertinya tidak dilaksanakan dengan cara mencangkul dan membalikan tanah dengan kedalaman 30 cm dengan arah diagonal barisan tanaman. Jenis alat pertanian yang digunakan, sepertinya tidak disc plow berdiameter 25 cm.
Saat ditemui dikantor afdeling 3, salah satu karyawan mengatakan, keberadaan replanting berada dibelakang kantor.
“Itu dibelakang kantor ini(sambil menunjuk lokasi),” sebutnya.
Saat disinggung keberadaan Asisten afdeling, sang karyawan menyebut, keberadaan Asisten sedang berada dilapangan.
Begitu juga, Astri Situngkir selaku Asisten Petugas Umum/SDM saat dihubungi melalui seluler meski berdering, tidak memberi tanggapan, begitu juga SMS yang dilayangkan. TPanjaitan
Discussion about this post