Simalungun – Penggunaan Dana Desa tepatnya di Nagori ( desa) Pengkolan, Kecamatan Bosar Malgas, pada proyek pembuatan bronjong sepanjang 30 meter dan tinggi 3 meter dengan anggaran sekitar Rp 186 juta diborongkan atau di pihak ketiga kan di Huta VI Parhaporasan, tempat proyek tersebut dikerjakan.
Barat Syahputra Manurung yang merupakan Gamot (kepala dusun-red) mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga. Namun disebutnya bahwa dirinya bersama dua orang warganya turut dipekerjakan juga.
Menurutnya, bahwa sang pangulu (kepala desa-red) menyerahkan pekerjaan tersebut ke pemborong dengan alasan warganya tidak tahu terkait pengerjaan bronjong khususnya pada bagian kawat maupun jaring pengikat batu.
Saat ditanyai jumlah pekerja pada proyek tersebut, Manurung mengatakan lumayan banyak. Diluar tiga orang warga, pihak pemborong membawa puluhan orang dari luar daerah Pengkolan.
Diapun menyebutkan, bahwa upah yang diterimahnya dari sang pangulu, dan kedua rekanya menerima upah dari pihak sang pemborong.
“Kalau aku dari Pangulu minta upahnya bang, temanku dua orang dari pemborong itu” katanya, Senin(17/6/2019).
Informasi dari sebagian warga menyebut jika pekerja didatangkan dari Binjai yang merupakan daerah asal sang pemborong.
“Diborongkan itu bang, Orang Binjai yang dipekerjakan. Seharusnya warga setempat diberdayakan, ini tidak,” ucap Idrus selaku Pedamping desa, Kecamatan Bosar Maligas, melalui HP selulernya.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Khatulistiwa, Demson Manurung, ST menyayangkan tindakan Pangulu Nagori Pengkolan tersebut karena telah mengabaikan instruksi Presiden dan hakekat pengerjaan proyek dana desa yang bertujuan memberikan kesempatan kerja buat tambahan penghasilan kepada warga setempat.
Selain itu, Demson juga mengatakan bahwa dengan di pihak ketiga kan, Pangulu diduga menerima fee proyek atau patut diduga terjadi tindak pidana korupsi atas gratifikasi yang diterima Pangulu dari pemborong. Selanjutnya dikatakan Demson bahwa dengan adanya gratifikasi tersebut tentu akan terjadi penyimpangan yang mempengaruhi pada kualitas dan kuantitas bangunan.
Atas dasar dugaan tersebut, Demson mengharapkan agar pihak terkait terutama Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan penggunaan dana desa di Nagori Pengkolan tersebut. TPanjaitan





Discussion about this post