Simalungun – Miris melihat nasib 992 guru PNS Simalungun yang belum bergelar Sarjana penuh (S- 1) dimana Bupati Simalungun, DR. JR. Saragih, SH,MM menerbitkan surat keputusan nomor 188.445/5929/25.3/2019 tentang pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara para guru non S- 1 dilakukan hanya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, derta Permendik Nomor 16 Tahun 2007 serta SK Kadis Pendidikan Simalungun Nomor 420/2050/4.4.1/2019 tentang Usulan Pemberhentian Sementara Jabatan Fungsional Guru.
Kebijakan Bupati Simalungun disinyalir sangat menyengsarakan para PNS yang belum berijazah S- 1 bahkan ada yang sudah memasuki usia pensiun, hal ini juga dinilai adanya kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun yang baru menjabat beberapa minggu ini diduga tidak manusiawi.
Dapotan Silalahi selaku mantan DPRD Dairi periode 2009 – 2014 dan saat ini bergelut dalam pengamat kebijakan serta kinerja Pemerintahan menyayangkan sikap Bupati bersama Kepala Dinas Pendidikan Simalungun.
“Benar UU mengatakan guru itu harus S- 1 akan tetapi ada toleransinya buktinya banyak guru di Indonesia terutama yang dipelosok dapat tunjangan sertifikasi karna pengalaman atau lama mengajar dan ironisnya guru guru di pecat dari guru padahal Kabupaten Simalungun saat ini kekurangan guru ini tindakan yang sangat konyol dan selanjutnya kenapa Pemkab Simalungun tidak mengakui dan memutuskan penyesuaian dari universitas luar” kesalnya.
“Kasihan loh para guru yang sudah dapat gelar tapi tak diakui Pemkab Simalungun apakah harus sekolah di universitas tertentu baru mereka akui dan untuk membuka hati dan pikiran mereka seperti para guru guru yang masa kerja tinggal 5 tahun lagi apakah harus dipaksa untuk sekolah sementara anak mereka juga lagi sekolah dan kuliah yang butuh biaya dan akibat dari surat keputusan (SK) Bupati tersebut para guru tidak mendapatkan haknya lagi” kesalnya.
“Perasaannya jika anak mereka yang sedang kuliah butuh uang dan tiba tiba menjadi pulang dan tak kuliah lagi, lagian itu bukan uang pejabat Simalungun itu uang rakyat, biarkanlah itu di nikmati para pahlawan tampa jasa” himbaunya.
Dapotan juga menyampaikan yang intinya bawah berpendidikan itu sangat penting supaya tau betapa sakitnya jadi guru mendidik murid menjadikan seorang Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dan lain lainnya.
“Diminta kepada wakli rakyat atau DPRD Simalungun untuk menyikapi ini, karena mereka juga wakil para guru, gunakanlah hak sebagai kontrol penerintahan, buat RDP atau pansus” pintanya.
Beredar juga issue bahwa ke 992 guru yang terdaftar diberhentikan sementara tidak akan diakui kepemilikan ijazah S- 1 bila berasal dari Universitas luar Simlaungun maupun Kota Pematangsiantar, hal ini menjadi sangat polemik dimana adanya dugaan pemaksaan para guru non S- 1 akan dipaksa kuliah disalah satu Universitas yang merupakan milik dari sang penguasa. Red01





Discussion about this post