Simalungun – Lagi dan lagi Bupati Simalungun, JR. Saragih melakukan kebijakan – kebijakan yang menyengsarakan guru atau tenaga pengajar di Kabupaten Simalungun, belum lama ini juga atau tahun lalu ada pemecatan ribuan honorer di Kabupaten Simalungun, kali ini 992 guru non sarjana yang diberhentikan.
“Berulang kali JR. Saragih membuat keputusan yang terkesan tidak manusiawi atau biadap, mengapa kami katakan demikian, dikarenakan guru bagian daripada profesi yang terhormat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, masa depan regenerasi kita ada ditangan guru-guru, namun dengan angkuhnya JR. Saragih memberhentikan 1.695 guru non sarjana” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Rabu (17/7/2019).
Bupati Simalungun didesak untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian 1.695 guru nonsarjana dari jabatan guru fungsional yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Sesuai dengan SE Mendikbud RI tahun 2015 tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademis S1/D IV guru. Dalam SE Mendikbud itu disebutkan adanya pengecualian penerapan kualifikasi sarjana dan D IV guru ASN yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.” Pungkas Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta itu.
Pengecualian itu terhadap guru yang sudah berumur 50 tahun pada 30 November 2013 atau sudah punya pengalaman 20 tahun dan sudah golongan IV atau memenuhi angka kredit kumulatif setara golongan IV.
“Setelah kita observasi dilapangan terkait pemberhentian tersebut, banyak yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan surat edaran dari Mendikbud, sehingga semakin memperkuat penyataan diatas tadi kalau keputusan tersebut tidak manusiawi” tutur Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun.
Selain melanggar SE Mendikbud, isi dan ajuan dari Dinas Pendidikan serta terbitnya SK tersebut pada tanggal yang sama, 26 Juni 2019, menimbulkan kejanggalan, dan terkesan ada dugaan kepentingan pribadi bapak bupati, untuk mensarjanankan para guru dengan menguntungkan pribadi bisnisnya.
Institute Law And Juatice (ILAJ) juga meminta Pemkab Simalungun mengklarifikasi salah satu alasan 992 guru ASN diberhentikan, karena menindaklanjuti temuan BPK RI terkait pembayaran sertifikasi guru nonsarjana tahun 2018. Setahu kami katanya, tidak ada hasil temuan BPK RI tahun 2018 soal pembayaran sertifikasi guru nonsarjana, yang ada soal aset di Dinas Pendidikan.
“Jadi diharapkan pemberhentian guru ASN tidak dilakukan semena-mena, apalagi karena adanya kepentingan, aku ILAJ akan investigasi persoalan ini lebih lanjut, hingga nantinya kita tingkatkan menjadi sebuah pengaduan” tutupnya. Red01





Discussion about this post