Tasikmalaya – Kasih Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat membenarkan bahwa salah seorang staff bawahannya berinisial LE telah di laporkan kepihak yang berwajib atas dugaan penipuan.
“Sebelumnya, LE sempat diperiksa secara internal dikantor kecamatan atas perintah Camat supaya dilakukan berita acara klarifikasi secara tertulis dan itu telah saya laksanakan jauh hari sebelumnya sekitar tanggal 22 Mei 2019 silam” jelas Cece Syaefudin selaku Plt. Kasi Trantib.
“Kemudian telah diupayakan juga penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak korban dengan cara LE membuat surat pernyataan pada tanggal 24 Juni 2019 dengan isi pernyataan LE siap membereskan pekerjaaannya mengenai/berkaitan dengan pembuatan IMB atas nama Hj.TTNS yang beralamat di Perum Sukarindik dengan catatan paling lambat tgl 05 Juli 2019 harus beres” tambahnya.
Lanjutnya, apabila tidak selesai sesuai perjanjian, LE harus mengembalikan semua biaya untuk mengurus IMB tersebut yang telah ia teriman dari Hj.TTNS sebesar Rp.8.300.000 sesuai yang tertulis di kwitansi bermaterai tertanggal 18/04/2019 dan LE bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.
“Ternyata pernjanjian pernyataan itu tidak juga ditepati sampai saat ini dan hal membuat LE dilaporkan kepolisi” jelas Cece syaefudin. Lamhot Siadari





Discussion about this post