Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Terkuak…!!! Nama Kepala Bappeda Taput Disebut Dalam Sidang Penipuan Imingi Dapat Proyek

Indigonews.id
19 Juli 2019 | 13:11 WIB

Tarutung – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung gelar sidang perdana penipuan terdakwa RN atas pengaduan korban Suhartono Manalu yang merasa ditipu puluhan juta rupiah, Senin (15/7/2019).

Sidang penipuan dengan modus menerima penitipan puluhan juta rupiah uang terpantau sibukkan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Informasi dihimpun, sidang perdana terdakwa oknum RN di Pengadilan Negeri Tarutung, terungkap unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp. 79.000.000.- atas korban Suhartono Manalu (51) warga Desa Lumban Siagian Julu, Kecamatan Siatas Barita.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Hendar Rasyid Nasution mengungkap bahwa transfer uang antara dua belah pihak (pelapor SM dan terdakwa RN) diduga terkait jual beli paket proyek penunjukan langsung oleh terdakwa RN kepada SM.

“Terdakwa RN, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Maret tahun 2016 bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara di Jalan Sisimangaraja nomor 82 Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan hutang”, papar Rasyid dalam pembacaan dakwaan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada bulan Maret 2016 saksi korban Sartono Manalu bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Sartono Manalu telah berkordinasi dengan salah satu pumpinan OPD Pemkab Tapanuli Utara.

“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Bapeda, segala kebutuhan operasionalku, dari kamulah kuminta, sebagai catatan nanti kau dapat proyek melalui PL (Penunjukkan Langsung),” terang Rasyid menirukan kata-kata terdakwa yang terangkum dalam berkas dakwaan JPU.

Atas pernyataan terdakwa tersebut saksi korban Sartono Manalu setuju dan terdakwa mulai meminta uang kepada saksi korban Sartono Manalu, terdakwa juga mengirimkan nomor rekening di Bank Mandiri terdakwa melalui SMS kepada saksi korban Sartono Manalu.

Lalu terdakwa meminta sejumlah uang dari saksi korban Sartono Manalu yang kemudian memberikan uang sebesar Rp. 79.000.000, (tujuh puluh sembilan juta rupiah) ke terdakwa dengan cara saksi korban Sartono Manalu transfer dari ATM Bank Mandiri milik saksi Pretty Br Hutagalung (istri saksi korban Sartono Manalu) ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali.

Adapun perincian transfer uang yang dibacakan jaksa Hendar Rasyid Nasution adalah ; Pada tanggal 31 Maret 2016 saksi Sartono Manalu mengirim uang (transfer) sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank Mandiri, kemudian berlanjut pada tanggal 27 Mei 2016 saksi mengirim uang (transfer) sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank Mandiri.

Kemudian tanggal 04 Juni 2016 saksi mengirim uang (transfer) kembali sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank Mandiri, lalu tanggal 20 Juni 2016 saksi mengirim uang (transfer) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank Mandiri. Masih berlanjut pada tanggal 21 Juni 2016 saksi mengirim uang (transfer) sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank Mandiri, dan pada tanggal 22 Agustus 2016 saksi mengirim uang (transfer) sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank Mandiri. Lalu pada tanggal 10 Oktober 2016 saksi mengirim uang (transfer) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank Mandiri dan pada tanggal 10 Oktober 2016 saksi mengirim uang (transfer) sebesar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank Mandiri.

Dalam pembacaan dakwaan itu, pengiriman uang tersebut juga diketahui oleh saksi Koan Tobing dan saksi Hasoloan Sitompul dan uang sebesar Rp. 79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) tersebut merupakan uang gabungan saksi korban Sartono Manalu, saksi Koan Tobing dan saksi Hasoloan Sitompul karena saksi Koan Tobing dan saksi Hasoloan Sitompul menanamkan modalnya kepada saksi korban Sartono Manalu.

Adapun kegunaan uang tersebut sesuai keterangan saksi korban Sartono Manalu berikan kepada terdakwa RN, karena terdakwa mengatakan akan memberikan proyek berdasarkan dana penyesuaian (P-APBD), biasanya P-APBD ini diberikan pada akhir tahun yang pengerjaannya melalui Penunjukkan Langsung (PL).

Setelah uang tersebut ditransfer dan kirimkan kepada terdakwa, lalu saksi korban Sartono Manalu dan saksi Koan Tobing dan saksi Hasoloan Sitompul menanyakan perihal proyek tersebut kepada terdakwa.

“Sabar aja, nanti pasti ada”, jawab terdakwa RN kepada Sartono Manalu.

Kemudian saksi Koan Tobing dan saksi Hasoloan Sitompul juga beberapa kali mengatakan kepada terdakwa dengan menyampaikan pertanyaan.

“Mana proyeknya itu lae? Lae kan tau kami juga ada modal disitu”, papar Rasyid dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa RN.

Selanjutnya sekira pada bulan Oktober 2016 saksi korban Sartono Manalu mengirimkan uang kepada terdakwa namun proyek yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban Sartono Manalu tidak pernah ada dan tidak pernah diberikan terdakwa dan setiap saksi korban Sartono Manalu menemui dan menanyakan kepada terdakwa.

Lalu terdakwa menghubungi saksi Indra Sahat Hot Tua Simare-mare (Kepada Bapeda Pemkab Tapanuli Utara), selanjutnya saksi korban Sartono Manalu menemui langsung saksi Indra Sahat Hot Tua Simare-mare.

Saksi korban Suhartono Manalu menanyakan proyek tersebut kepada saksi Indra Sahat Hot Tua Simaremare. Lalu saksi Indra Sahat Hot Tua Simaremare mengatakan dia tidak mengetahui apa yang akan diberikan kepada saksi korban Sartono Manalu.

“Sama siapa kau kasih uangmu, sama dialah tuntut”, papar Rasyid menirukan suara Sahat Indra Hot Tua Simaremare dalam pembacaan dakwaan JPU.

Atas ketidakpastian itu, saksi korban Sartono Manalu berusaha menemui dan menghubungi terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban uang proyek yang sudah saksi korban Sartono Manalu berikan namun terdakwa selalu menggelak dan tidak bertanggung jawab.

Dan hingga saat ini terdakwa tidak pernah memberikan proyek yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi korban Sartono Manalu dan terdakwa juga tidak mengembalikan uang milik saksi korban Sartono Manalu.

Saksi Koan Tobing dan saksi Hasoloan Sitompul sehingga para saksi merasa keberatan atas perbuatan terdakwa. Akibat Perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sartono Manalu menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah). Dalam sidang jaksa Hendar Rasyid Nasution menyebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sidang berlangsung singkat itu dipimpin Ketua majelis Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Sayed Fauzan dan Hendrik Tarigan. Sidang dimulai pada pukul 12.49 wib sampai pukul 12.56 wib dengan kesimpulan sidang dijadwal kembali pada 29 Juli 2019 mendatang dengan agenda pembacaan epsepsi terdakwa dengan didampingi penasehat hukum terdakwa RN.

Sementara Sahat Indra Hot Tua Simaremare Kepala Bappeda Tapanuli Utara tidak bersedia memberi keterangan saat dicoba diwawancara.

“No komen,” jawab Sahat Indra  singkat. Freddy Hutasoit.

Share62Tweet39SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba