ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Selasa, April 13, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Kinerja JPU dan Hakim PN Kota Tasikmalaya Dipertanyakan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Hanya Vonis 2 Bulan Tahanan, Malah PH Terdakwa Dikabarkan Banding

22 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya – Penegakan hukum dikota Tasikmalaya seakan tumpul, dimana Drs.M.Kasibun bin Muhammad Karoem terdakwa pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur hanya tuntut JPU 3bulan penjara, anehnya lagi vonis putusan hanya penjara selama 2 bulan tahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya tertanggal 3 Juni 2019 silam.

Atas putusan hakim tersebut malah Penasehat Hukum (PH) terdakwa malah menyatakan banding, hal senada juga dilakukan JPU ikut menyatakan banding. Dimana Jaksa merasa putusan hakim tidak sesuai karena JPU menuntut terdakwa 3 Bulan Penjara.

Namun, tertanggal 12 Juni 2019 setelah JPU menyatakan melalui Humas PN Kota Tasikmalaya, Rizal kepada Indigonews dikantornya menjelaskan pihak PN telah mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Adapun isi berkas banding; Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kls 1A NO: W.II.U9/599/HN.01/VI 2019 perihal Pemeriksaan tingkat banding perkara No 36/pidana.sus/2019/PN Tasikmalaya. Atas Nama Drs.m.kasibun bin Muhammad Karoem dengan catatan sampai saat ini belum menyerahkan memori banding.

“JPU, Terdakwa, PN Tasikmalaya dan pihak korban sampai saat ini menunggu surat putusan Pengadilan tinggi tersebut yang mana menurut biasanya banding paling lambat satu bulan sudah ada keputusannya” jelas Rizal.

“Namun sampai saat ini belum ada kami terima jadi kami belum bisa berbuat apa-apa terkait status hukum yang bersangkutan” tutupnya. Lamhot Siadari

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

12 April 2021

IGNews | Simalungun - Proyek Internet Desa yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran pertitik berkisar...

Polres Siak

Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

12 April 2021

IGNews | Siak - Kepolisian Resort (Polres) Siak laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang kuning 2021, yang...

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

11 April 2021

IGNews | Kandis - 4 tahun genap mengais rezeki di Wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Agusdiar selaku owner Kacio Dept...

Polres Siak

Dua Minggu Berjalan Ops Bina Kusuma, Polres Siak Amankan 25 Orang Terkait Premanisme

11 April 2021

IGNews | Siak - Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH  mengungkapkan anggotanya berhasil mengamankan 25 Orang preman di wilayahnya...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terindikasi…!!! Hasil Penerbitan Sejumlah SKT Oleh Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Beli Tanah Kavlingan di Depan Kantor BRI Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Khilaf Gunakan Dana PIP Untuk Adiwiyata Sekolah, Kepsek Susanti Berjanji Pulangkan Dana Terpakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diviralkan Setor 45Juta ke Polisi Keluarga Diki Cs Sampaikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar Pengadaan Lampu Jalan Sumber Dana DD Masa Pandemi Covid- 19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Sumut Dampingi Kalemdiklat Polri dan Danjen Akademi TNI Tinjau Satlat Macan Latsitardanus XLI di Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangani Kasus Kuda Lumping di Sunggal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Laut (P) Ahmad Nur Taufik Resmi Jabat Komando KRI Alugoro- 405

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Murid Geram, Kepsek SDN 10 Garut Terancam Didemo Diduga Pungli dan Penyelewengan Dana PIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id