Tasikmalaya – Penegakan hukum dikota Tasikmalaya seakan tumpul, dimana Drs.M.Kasibun bin Muhammad Karoem terdakwa pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur hanya tuntut JPU 3bulan penjara, anehnya lagi vonis putusan hanya penjara selama 2 bulan tahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya tertanggal 3 Juni 2019 silam.
Atas putusan hakim tersebut malah Penasehat Hukum (PH) terdakwa malah menyatakan banding, hal senada juga dilakukan JPU ikut menyatakan banding. Dimana Jaksa merasa putusan hakim tidak sesuai karena JPU menuntut terdakwa 3 Bulan Penjara.
Namun, tertanggal 12 Juni 2019 setelah JPU menyatakan melalui Humas PN Kota Tasikmalaya, Rizal kepada Indigonews dikantornya menjelaskan pihak PN telah mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Adapun isi berkas banding; Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kls 1A NO: W.II.U9/599/HN.01/VI 2019 perihal Pemeriksaan tingkat banding perkara No 36/pidana.sus/2019/PN Tasikmalaya. Atas Nama Drs.m.kasibun bin Muhammad Karoem dengan catatan sampai saat ini belum menyerahkan memori banding.
“JPU, Terdakwa, PN Tasikmalaya dan pihak korban sampai saat ini menunggu surat putusan Pengadilan tinggi tersebut yang mana menurut biasanya banding paling lambat satu bulan sudah ada keputusannya” jelas Rizal.
“Namun sampai saat ini belum ada kami terima jadi kami belum bisa berbuat apa-apa terkait status hukum yang bersangkutan” tutupnya. Lamhot Siadari
Discussion about this post