Pematangsiantar – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPKD Kota Pematangsintar, hingga ditetapkannya Kepala dan Bendahara BPKD Pemko Pematangsiantar sebagai tersangkah oleh Polda Sumut sehingga dipanggilnya Sekretaris Daerah (Sekda) juga Walikota atas pengembangan penyelidikan dan penyidikan, Senin (29/7/2019).
“Jelas dalam ingatan kita sebagai masyarakat bahwa Polda sudah mengatakan kalau Adiaksa Purba bukan sebagai dalang kasus pemotongan insentif 15% di BPKD Kota Pematangsiantar” Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).
Jelas Fawer, Lalu siapa dalangnya?, mana mungkin dalangnya pegawai yang dibawah Adiaksa Purba, dan jika pihak Polda jeli, dari penyataan kuasa hukum Adiaksa Purba, melalui konfrensi persnya mengatakan adanya keterlibatan Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar dan Budi Utari selaku Sekretaris Daerah.
“Beberapa hari yang lalu Budi Utari sudah diperiksa dan Hefriansyah hari ini sudah diperiksa di Polda, dan kita belum tahu hasilnya apa? Melihat hal ini, menurut analisis ILAJ sudah sepantasnya Hefriansyah dan Budi Utari juga ditetapkan jadi tersangka” tutur Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta.
“Jika nanti hasilnya Hefriansyah dan Buti Utari tidak jadi tersangkah, jelas kita patut menduga ada tanda tanya besar? Dan kita patut mempertanyakan integritas Polda Sumut” tambahnya.
Oleh karena itu Institute Law And Justice (ILAJ) meminta kepada polda agar proses penyelidikan kasus OTT ini dilakukan dengan transparan, dan benar-benar dengan semangat pemberantasan korupsi jangan terkesan nuansa burgening saja. Red02





Discussion about this post