Batam – Kinerja Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang Kota Batam bersama personilnya layak dipertanyakan, dimana Laporan Pengaduan N br Pura korban kekerasan fisik dan perlakuan buruk yang dialaminya sampai saat ini tidak terlihat berproses bahkan ada dugaan telah dipeti eskan.
Kejadian kekerasan yang dialami NP mengakibatkan luka menganga dibagian kepala sehingga harus mendapat perawaran ekstra ( 5 lubang hettingan.red) di RS Awal Bross Batam.
Pelaku pemukulan tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan serta penganiayaan dilakukan M br Silitonga seorang Wanita yang bermukin diseputaran jalan Asahan Sekupang, Batam bahkan sejak kejadian pemukulan yang langsung dilaporkan korban sekitar tanggal 10 Juni 2019 silam tidak pernah diperiksa maupun ditahan.

Penganiayaan dilakukan M br Silitonga kepada korban N br Purba berawal dari adanya informasi bahwa suami korban berinisial PBS menjalin asmara dengan wanita lain berinisial APT yang ternyata merupakan anak gadis dari Pelaku / terlapor.
Menurut BP merupakan adik kandung korban sampai saat ini pelaku / terlapor berkeliaran tidak pernah ditahan oleh pihak Polsek Sekupang sehingga sampai saat ini sejak kejadian penganiayaan kakanya (korban.red) merasa terancam bahkan mengalami gangguan pisikis, Senin (5/8/2019).
“Pelaku kekerasan tidak ditahan oleh Polisi saat ini dan kami dengar hanya wajib lapor ke polsek Sekupang, pemukulan ini bukan lagi main-main, ini murni penganiayaan. Saat ini pun kakak saya merasa terancam dan sangat dilecehkan oleh pihak pelaku kriminal” ungkapnya kepada media didepan kantor Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fharoji tidak berhasil dijumpai untuk dimintai informasi atas lanjutan LP Nomor : LP -B/116/VI/2019/KEPRI/BRL/SPK-Polsek Sekupang tertanggal 10 Juni 2019 yang diduga dipeti eskan.

Namun, beberap orang keluarga korban terlihat disekitar Polsek Sekupang tepatnya dikantin depan kantor (Senin, 5/8/2019) untuk meminta kejelasan dari proses hukum.
“Kami dari keluarga korban ingin mempertanyakan alasan Polisi tidak menahan pelaku kriminal kekerasan Bang”, jelas seorag keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.
Perlakuan kriminal pemukulan sangat berkaitan dengan Undang-Undang maupun KUHP, dimana pada pasal 351 ayat 2 KUHP mengatakan, “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun”.
Sedangkan Pasal 354 KUHP pada pasal 1 mengatakan “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganyiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Sehingga Polsek Sekupang tidak melakukan proses penyidikan dan penyelidikan sesuai SOP Kepolisian dimana jelas dokter (dr) yang menangani N br Purba telah mengeluarkan Visum Referentum akan tindakan penganiayaan dan pemukulan secara sengaja dan diduga direncanakan oleh pelaku / tersangka.
Sampai berita ini dipublikasikan, Pihak Polsek Sekupang belum memberi keterangan yang resmi terkait permasalahan diatas. Kasus ini pun belum diketahui sejauh mana kronologi perjalannya, apakah sudah P 21 atau belum. VPurba





Discussion about this post