Batam – Aneh bin ajaib seorang pelaku tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang dilaporkan dua bulan silam di Polsek Sekupang Batam, ditangguhkan penahananya hanya karena alasan sudah tua dan sakit.
Kejanggalan yang dirasakan korban kekerasan dan penganiayaan N br Purba beserta keluarga akan proses hukum pidana yang jelas telah melanggar pasal 351 maupun pasal 354 KUHPidana, sehingga pelaku M br Silitonga bak tidak tersentuh hukum sehingga adanya dugaan korban dibekingi, malah terkesan Kapolsek Sekupang Batam beserta jajaranya tidak mampu menangani kasus pidana sehingga perlu jadi perhatian Kapolda Kepri maupun Kapolri.
Kanit Penyidik Polsek Sekupang menjelaskan kepada tim bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku pemukulan tersebut merupakan wewenang penyidik, dimana pertimbangan yang diucapkan oleh penyidik karena alasan sakit dan sudah tua.
Saat ditanya oleh pihak family korban terkait alasan “sakit” yang dimaksud, “Apakah ada surat berobat pelaku kriminal atau surat keterengan dari dokter mengenai penyakit tersangka? dan ketika ditanya terkait alasan “sudah tua”, kenapa disaat melakukan kriminal pemukulan tersangka tersebut tidak beralasan “tua”? Kanit Polsek Sekupang pun sedikit bingung dan memilih senyum.
Kemudian Kanit penyidik Polsek Sekupang menerangkan lebih lanjut, bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak pengacara tersangka, sehingga tersangka wajib lapor tiga kali dalam satu minggu ke polsek Sekupang.
“Penangguhan penahanan ini dilakukan atas permintaan dari pengacara tersangka dan hal ini pun merupakan hak dari tersangka untuk melakukan permohonan penangguhan dengan asas pertimbangan penyidik, sehingga diwajibkan melapor tiga kali dalam satu minggu. Namun jangan khawatir, Selama penangguhan penahanan ini dilakukan, tidak ada pemotongan hukuman atas waktu penangguhan selama ini terhadap tersangka oleh Hakim ketika dijatuhi hukuman sesuai dengan apa yang dilakukannya” jelasnya kepada Family korban bersama Wartawan diruang penyidik polsek Sekupang, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut, IPTU Theo Nardyanto menjelaskan bahwa perkara ini sudah berada diranah kejaksaan, dimana hasil penyidikan sudah disampaikan kekejaksaan pada tanggal 23 Juli lalu, dimana berkas-berkas maupun bukti-bukti serta hasil visum sudah berada dikejaksaan.
“Tertanggal 23 Juli 2019 semua berkas secara lengkap sudah kita sampaikan kekejaksaan, baik alat-alat bukti maupun hasil visum, kita hanya menunggu dari kejaksaan terkait hasil laporan kita” tambahnya.
Selama kurang lebih satu jam pembicaraan antara pihak korban dengan IPTU Theo Nardyanto sebagai Kanit Penyidik di Polsek Sekupang, Hingga Kanit tersebut mengatakan akan mempertimbangkan ulang terkait penangguhan penahanan tersangka pelaku kriminal, dimana pihak keluarga korban memaparkan perkembangan issue yang berkembang terkait kasus ini ditengah masyarakat.
“Kita akan pertimbangkan ulang terkait penangguhan penahanan ini terhadap tersangka, mengingat perkembangan issue-issue diluar nalar hukum yang kurang baik ditengah masyarakat” Jelas Kanit. VPurba / Tim





Discussion about this post