Pematangsiantar – Institute Law And Justice (ILAJ) yang merupakan salah satu lembaga penegakan hukum dan keadilan di Kota Pematangsiantar, turut terkejut disamping prihatin terkait kasus Andy Syahputra di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Jumat (9/8/2019).
“Kita mendapatkan informasi bahwa Andy Syahputra (30) itu pasalnya terduga mencuri satu tandan pisang seharga Rp.150.000, milik Rosli Saragih. Pria yang beralamat di Viyata Yudha, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar” jelas Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite.
Jelas Fawer, secara hukum positif Akibat perbuatan terdakwa, Rosli Saragih mengalami kerugian Rp 150 ribu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.
“Namun kita dari Institute Law And Justice sangat berharap kepada Hakim PN Pematangsiantar agar menggunakan “Nalar Justice” (Pertimbangan Keadilan), dikarenakan jika berdasarkan delik tersebut, maka Sdr. Andy bisa saja di jatuhkan hukuman 7 tahun penjara” tegasnga.
Lanjut Alumni Pascasarjana UKDW Yogyakarta, Hakim perlu mempertimbangkan sisi latar belakang mengapa bisa sampai mencuri pisang tersebut? Hakim juga perlu mempertimbangkan bagaimana kondisi ekonomis si pelaku.
“Oleh karena itu kami dari ILAJ sangat berharap kebijaksanaan Hakim PN Kota Pematangsiantar, agar kasus Andy diputuskan berdasarkan pertimbangan Nalar Justice (NJ)” tutupnya. Red01
Discussion about this post