Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Arist Merdeka Sirait Tegaskan Tidak Ada Damai Untuk Kejahatan Seksual Terhadap anak di Kupang

Indigonews.id
12 Agustus 2019 | 03:22 WIB

Jakarta – Terkait dengan kejahatan seksual yang patut diduga dilakukan seorang pengusaha tambak garam Z (70) di desa Pantai Beringin, Kecamatan Sumalu Kabupaten Kupang terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya hingga melahir, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak segera Polres Kupang menangkap dan menahan pelakuya yang diduga dilakukan Z.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan penanganannya juga dilakukan secara khusus serta kasusnya sudah cukup bukti, apalagi korbannya saat ini sudah melahirkan, tidak ada alasan bagi Polres Kupang untuk berlama-lama menangani perkara ini, dan dimana terduga pelaku dapat diancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara..

Oleh sebab itu, tidak ada tempat bagi semua pihak termasuk aparatus peneak hukum apalagi pegiat perlindungan anak dan perempuan untuk menawarkan pendekatan damai, ganti rugi apalagi mendorong korban untukmencabut laporan.

Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, sesuai dengan kewenangannya meminta Dinas Sosial Kabupaten Kupang untuk mengambil peran memberikan pertolongan dan bantuan re- integrasi dan pemulihan sosial bagi korban termasuk pertolongan medis dan bantuan psikologis.

Mengingat penangangan kasus sangat lamban dan bertentangan dengan Ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) junto UUR RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan terhadap PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk memastikan penanganan hukum terhadap perkara ini, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan Tim Investigasi Cepat Komnas Anak wilayah NTT dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kupang akan mengagendakan bertemu dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polres Kupang maupun korban dan keluarga.

“Untuk itu, melalui media ini, saya minta tidak ada yang seorangpun yang bermain-main atas kejahatan seksual yang diderita anak kita SM,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Minggu (11/8/2019). Tony Siallagan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba