ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Selasa, April 13, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Ketua Presidium FPII Sebut Ketua Dewan Pers Tidak Pahami Sejarah Pers dan UU Nomor 40

12 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Kasihhati; Ketua Dewan Pers Tidak Memahami Sejarah Pers dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers – Kredibilitasnya Patut di Pertanyakan

Jakarta – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati menyikapi langsung pernyataan Ketua Dewan Pers, Prof, Dr.Mohammad Nuh yang beredar di berbagai media online, bahwa perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian(PT) dan (SIUP) dianggap belum cukup sehingga harus mendapat ijin dari Dewan Pers, dengan analogi pengembang perumahan, meski sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB (dari Dewan Pers) .

Pada saat melakukan Verifikasi Faktual di beberapa media belum lama ini, Mohammad Nuh mengibaratkan Perusahaan pers sebagai keluarga, sehingga yang belum daftar harus mendaftar, agar masuk dalam keluarga karena menurutnya kalau ada anak diluar nikah harus didaftar agar dapat warisan,

Menanggapi hal tersebut, kasihhati menilai Mohammad Nuh Tidak mengerti dan tidak memahami sejarah Pers dan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pernyataan ketua Dewan Pers ini membuktikan bahwa ketua Dewan Pers adalah Pengkhianat diantara Pejuang pejuang Pers yang sudah berdarah darah memperjuangkan kemerdekaan Pers dan Pernyataan itu juga membuktikan bahwa Mohammad Nuh tidak memahami undang undang dasar 45 dan Pancasila. Bagaimana Mohammad Nuh mau menjadi bapaknya insan Pers diseluruh Indonesia kalau tidak mengerti tentang dunia Pers dan undang undang Pers, wajar kalau sikapnya Diktator dan Sok berkuasa, mengalahkan kekuasaan Allah swt” kesalnya.

“Saya tidak mengerti, seorang yang berpendidikan tinggi seperti Mohammad Nuh bisa membuat kebijakan sepihak yang melanggar undang undang Pers dan Hak asasi manusia, Harusnya Mohammad Nuh dan anggota Dewan Pers memahami undang undang pers dan undang undang dasar agar tidak membuat kebijakan yang nyeleneh” lanjutnya.

Kasihhati menghimbau agar Dewan Pers tidak membuat pernyataan ataupun membuat surat edaran yang dapat menganggu aktivitas insan pers dan jangan sembarangan menuduh perusahaan pers yang tidak diverivikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak ikut UKW ilegal, karena semua dilindungi undang undang dan negara.

“Apa mata Mohammad Nuh (Ketua Dewan Pers) tidak melihat bahwa tahun 2017 kita sudah melakukan aksi (lihat : youtube, aksi 203 fpii dan aksi 134 fpii) yang dilakukan FPII saat menyikapi hal-hal yang terkait dengan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap wartawan?” tambahnya.

Masih menurutnya, Pernyataan tersebut juga salah satu bentuk pengungkapan bahwa diri Ketua Dewan Pers itu ‘GAGAL’ membina wartawan dan media yang begitu pesat berkembang sekarang ini. Belum lagi produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang memakan biaya Rp. 1,5-3 juta/orang.

“Berapa rupiah total yang telah diraup? Kemana Anggaran puluhan bahkan ratusan juta hingga Miliaran rupiah yang dikucurkan Pemerintah tiap tahun untuk Dewan Pers ?” tanyanya.

Kasihhati menegaskan, Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap bahwa dirinya merupakan seorang “PENGUASA” di dunia Pers sudah lepas kontrol seolah sebagai HAKIM yang memutuskan vonis hukuman bagi terpidana.

“Hal inilah yang patut dipertanyakan dan dicurigai tingkat pendidikan seorang Ketua Dewan Pers. Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan, malah memecah belah. Apa ini yang dinamakan seorang ketua?” ucap Kasihhati.

“Harusnya Ketua Dewan Pers Calling Down, bertobat dan minta ampun kepada Tuhan YME Kata wanita yang akrab dipanggil Bunda ini.yang juga ketua Presidium Dewan Pers Independen” pungkasnya.

Kasihhati mengingatkan kepada Pengurus dan Anggota FPII seluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan pers sejati, melaksanakan peliputan sesuai kaidah kode etik jurnalistik. Lamhot Siadari / KP.FPII

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

12 April 2021

IGNews | Simalungun - Proyek Internet Desa yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran pertitik berkisar...

Polres Siak

Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

12 April 2021

IGNews | Siak - Kepolisian Resort (Polres) Siak laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang kuning 2021, yang...

Kasal Resmikan dan Kukuhkan Komandan Puslatpurmar 9 TNI AL Dabo Singkep

Kasal Resmikan dan Kukuhkan Komandan Puslatpurmar 9 TNI AL Dabo Singkep

12 April 2021

IGNews | Dabosingkep - Kepala Staf Agkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono SE, MM melaui upacara militer, meresmikan dan...

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

11 April 2021

IGNews | Kandis - 4 tahun genap mengais rezeki di Wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Agusdiar selaku owner Kacio Dept...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terindikasi…!!! Hasil Penerbitan Sejumlah SKT Oleh Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Beli Tanah Kavlingan di Depan Kantor BRI Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Khilaf Gunakan Dana PIP Untuk Adiwiyata Sekolah, Kepsek Susanti Berjanji Pulangkan Dana Terpakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diviralkan Setor 45Juta ke Polisi Keluarga Diki Cs Sampaikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar Pengadaan Lampu Jalan Sumber Dana DD Masa Pandemi Covid- 19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Sumut Dampingi Kalemdiklat Polri dan Danjen Akademi TNI Tinjau Satlat Macan Latsitardanus XLI di Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangani Kasus Kuda Lumping di Sunggal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Laut (P) Ahmad Nur Taufik Resmi Jabat Komando KRI Alugoro- 405

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Murid Geram, Kepsek SDN 10 Garut Terancam Didemo Diduga Pungli dan Penyelewengan Dana PIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id