Tasikmalaya – Pemerintahan Tasikmalaya kota Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup dalam menjaga dan menegakkan perda terkesan lamban, hal tersebut terbukti seperti keadaan sekarang sedang terjadi kawasan Bukit Putri.
Investigasi team dilapangkan telah terjadi penggalian cukup lama dibiarkan padahal setiap Bukit yang dilindungi ada staff yang ditugaskan oleh Dinas LH rata2 hampir 5 orang per Bukit zona pelestarian, informasi terkahir didapat galian tersebut diduga sampai menyerobot tanah pemerintah.
Kabid Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Didin Syarifuddin mengatakan sudah melayangkan surat untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir dan batu di lokasi tersebut pada tanggal 30 Juli 2019 dengan Nomor 660/1381/klsda.
“Dinas LH melaksanakan program kegiatan pelestarian yang menjadi daerah resapan air yang tersebar di wilayah kota Tasikmalaya salah satunya bukit BUKIT PUTRI, Adapun tanah yang sudah dibebaskan 12,677 meter busur sangakar dan pada hari Senin 29 juli 2019 Dinas LH dengan hasil pantauan bahwa Tanah yang ditambang adalah benar bukit yang berfungsi sebagai daerah tangkapan resapan air (perda 4 Tahun 2012)” pungkasnya.
Tentang Rencana tata ruang dan wilayah kota Tasikmalaya pasal 34 ayat (1) disebut bahwa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya merupakan kawasan resapan air yang meliputi 15 bukit yang tersebar di kota Tasikmalaya termasuk bukit Putri, pasal 35 ayat (2)huruf b disebut bahwa pengelolaan terhadap kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya dilakukan melalui pengendalian kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kawasan resapan air disampaikan agar menghentikan/tidak melanjutkan kegiatan penambangan pasir dan batu.
Surat teguran langsung ditanda tangani Kepala Dinas LH kota Tasikmalaya, Dudin Mulyadi.ST.M.Si anehnya surat ini tidk digubris pelaku penambang bahkan sampai saat ini kegiatan tersebut masih berjalan.
Dalam aturan UU 1945 di pasal 33 bumi dan air dan kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasi negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kegiatan tambang pun menjadi ancaman bagi kelangsungan hak hidup masyakar sehingga mendapat perhatian khusus dari Mugni Anwari selaku Ketua Umum Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (Ketum LP LHI). Lamhot Siadari





Discussion about this post