Siak – Miris benar alasan pelaku untuk menghabisi nyawa kekasihnya yang masih belia berinisial NDS (14) warga Suka Maju, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak hanya karena ditolak untuk melakukan hubungan intim bak suami isteri, malah langsung membunuh kelasihnya dan setelah menghembuskan nafas terakhir malah pelaku memperkosa mayat wanita yang dicintainya.
Setelah mendapat informasi penemuan mayat korban, Jajaran Polsek Kandis dibantu Polres Siak langsung olah TKP, Identifikasi serta penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Kandis, Kompol Panangian Samosir menjelaskan setelah mengetahui adanya kejanggalan akan sosok mayat yang menghobohkan warga, langsung memerintahkan jajaranya untuk segera ungkap motif pembunuhan.
“Setelah mengetahui adanya penemuan mayat wanita, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Intel dengan dibantu tim Polres Siak untuk menyelidiki penyebab kematian korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh IPDA M.Fadlilah S.TrK, Waka Polsek Kandis IPTU Yani Marjoni dan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandi SH, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Yogi Pratama (20) warga Dusun Palapa Pondok 2 Kampung Bekalar Kecamatan Kandis.
“Kami bergerak menelusuri setiap informasi yang kami dapatkan dan alhasil kami berhasil meringkus pelaku di kediamannya yaitu di Pondok 2 Dusun Palapa Kampung Bekalar pada pukul 22.30Wib. Pelaku mengakui akan perbuatannya setelah sebelumnya dilakukan introgasi,” pungkas IPTU Arpandi SH.
Kapolsek Kandis menambahkan bahwa pelaku nekad menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak diajak bersetubuh.
“Motif tersangka sakit hati karena korban tidak mau diajak bersetubuh. Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Siak untuk penyidikan lebih mendalam,” tutup Kompol Panangian.
Sementara itu Waka Polsek Kandis, IPTU Yani Marjoni menjelaskan pemeriksaan sementara bahwa pelaku merupakan pacar korban yang berkenalan lewat media sosial.
“Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui medsos lalu pacaran selama satu minggu. Pada Sabtu 17 Agustus 2019 Pukul 13.00 WIB, Pelaku di jemput Korban dari rumah di Kampung Libo Jaya kemudian jalan-jalan keliling Kandis. Pukul 15.00 WIB, Pelaku mengajak Korban ke Mindal Kelurahan Simpang Belutu (TKP, red) dan berdua masuk ke rumah kosong yang ada di TKP lalu merayu Korban untuk bersetubuh, namun Korban tidak mau dan berusaha lari. Korban dikejar oleh Pelaku kemudian pelaku mengambil cangkul yang terletak di TKP, lalu memukul kepala Korban sebanyak 2 kali dan punggung Korban sebanyak 2 kali sehingga mengakibatkan Korban jatuh tidak sadarkan diri,” ungkap Waka Polsek Kandis.
Perbuatan bejat pelaku tidak berhenti sampai disitu, setelah korban jatuh pelaku memperkosa korban kemudian melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.
Pelaku melarikan diri ke lokasi Jalan Sudirman Kelurahan Telaga Samsam, lalu menjual handphone milik korban kepada temannya, setelah menjual handphone tersebut, pelaku melarikan diri ke SP 4 Flamboyan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar (perbatasan dengan Kecamatan Kandis.red) untuk menonton hiburan rakyat dalam rangka peringatan HUT ke 74 RI.
Tersangka pulang ke Dusun Palapa Pondok 2 Kamp Bekalar dan singgah di Pos Security minum kopi yang kemudian diamankan pihak yang berwajib. Kontributor PE





Discussion about this post