Siak – Kurangnya keharmonisan dalam mengarungi biduk kehidupan berumah tangga kembali menjadi alasan untuk kasus pembunuhan yang kali ini terjadi di Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu (31/8/2019) pukul 00.30 Wib.
Setelah pihak Polsek Sei Apit yang dibantu oleh tim Polres Siak berhasil meringkus para pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggalnya Marison Simaremare terungkap bahwa motif para pelaku adalah atas perintah dari istri korban.
“Untuk sementara ini, Kedua pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya korban dikarenakan istri korban sakit hati karena sering bertengkar dengan korban atau suaminya,” ungkap Kapolres Siak melalui Paur Humas, Bripka Dedek.
Kronologis pembunuhan sendiri berawal pada hari Sabtu (31/8) sekira pukul 01.00Wib korban bersama istri korban sedang tidur di rumah jaga, samping rumah walet milik Ade Kopyo di KM 6 RT 12 RW 05 Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kemudian Sinde Silitonga selaku saksi 1 yang juga istri korban mendengar ada orang yang masuk kamar juga mendengar seperti suara pukulan ke arah korban yang mana pada saat itu suasana gelap sebab mesin genset lampu dalam keadaan rusak.
Atas hal tersebut, kemudian istri korban melarikan diri menuju tempat anak-anak mereka tidur dan berlari keluar rumah dengan anak-anak ke arah pohon sawit. Tidak berkelang lama istri mendengar suara korban meminta tolong, setelah menuju sumber suara ternyata korban sudah berada di parit dengan keadaan korban sudah ada luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki. Korban kemudian dilarikan ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama namun pada pukul 07.30 Wib korban meninggal dunia.
Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu dilakukan oleh dua orang yaitu Roberto Manullang dan Linus Hia Harefa, warga Kabupaten Siak yang tercatat sebagai Warga Kecamatan Pusako.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah Opsnal Sat Reskrim membackup unit Reskrim Polsek Sei Apit mengamankan pelaku pertama atas nama Roberto Manullang yang kemudian setelah diinterogasi mengakui atas perbuatannya bersama dengan rekannya, Linus Hia Harefa yang juga berhasil diringkus di KM 25 Bari-bari Kecamatan Pusako pada Ahad, (01/09/’19), berkisar pukul 02.00 WIB dengan tanpa perlawanan dan dalam keadaan mabuk dikarenakan mengkonsumsi minuman tuak.
“Kita juga sudah mengamankan istri korban yang saat ini mengantar korban ke lipat kain untuk pemakaman korban. Setelah melengkapi administrasi penyidikan dan keterangan saksi juga alat bukti lainnya kita juga akan melakukan gelar awal,” tutup Kapolres Siak melalui Paur Humas Bripka Dedek. Puji Efendi
Discussion about this post