Taput – Presiden Joko Widodo mengimbau kepada masyarakat desa agar betul-betul memanfaatkan dana desa yang telah dikucurkan pemerintah. Dengan memanfaatkan dana tersebut, Presiden berharap ketimpangan dapat dipersempit.
“Saya titip agar betul-betul kita kelola dana desa ini untuk kemanfaatan masyarakat kita yang ada di desa sehingga kita harapkan ketimpangan akan semakin bisa kita persempit, kemiskinan bisa kita hilangkan, pengangguran juga kita turunkan sebanyak-banyaknya. Arahnya ke sana,” ujarnya baru-baru ini.
Akan tetapi lain halnya yang terjadi di Kabupaten Tapanulia Utara, potongan untuk retribusi galian C sebesar 25% yang harus di setorkan melalui Bank BRI, belum lagi PPh dan PPn sebesar 11% dan juga yang lainnya dan ini menimbulkan berkurangnya fisik dalam kegiatan pembangunan di desa hal ini diilhami sejumlah kepala desa dan perangkat desa kepada Indigonews, Sabtu (31/8) di Kecamatan Pagaran.
“Sebesar 25% potongan retribusi galuan C sama dengan Rp 30 jutaan, dimana dana tersebut telah dapat di gunakan pertambahan fisik atau dana pelatihan bagi kelompok tani, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi ini tidak terbendung, sebab wajib di setor, sementara para pengusaha panglong /penjual material tidak memiliki bukti setor galian C, sehingga kami kepala desa yang terbebani” cetus para Kepala Desa.
Mendengar hal tersebut, Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara Osborn Siahaan angkat bicara bahwa retribusi galian C tersebut sudah sangat luar biasa.
“Potongan 25% untuk retribusi galian C sudah sangat luar biasa besarannya, dimana tujuan Dana Desa adalah untuk percepatan pembangunan pada setiap desa, bukan seperti yang terjadi di Taput ini,memperlambat namanya ini dan perlu dilakukan audit pada bidang Pendapatan Keuangan Daerah” jelansya.
Yang seharusnya kepala desa hanya meminta bukti setor retribusi galian C yang telah dibayarkan oleh pihak Panglong /pengusaha material, bukan kepala desa yang membayarkan dari Dana Desa sebesar 25%.
“Harapan kita agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga pihak Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan penyidikan dalam hal pemotongan ini, dimana nilainya ini sangat cukup pantastis, Rp 30 juta x 241 desa = 7.320.000.000 di kali berapa tahun selama berjalannya program Dana Desa ini” harap Osborn Siahaan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post