Taput – Bagi siapapun yang menghambat jalannya pembangunan bisa dipidana. Karena, sebelum tahapan pembangunan telah dilakukan lahan kajian yang matang oleh para panitia, bahkan dilaksanakan konsultasi publik akan tetapi lain halnya yang terjadi di desa Hutaraja, dimana Kepala Desa (Kades) melarang rekanan melintasi jalan desa hanya untuk mengantar bahan material bangunan ke lokasi pembangunan, sehingga terjadi pemberhentian aktifitas kerja di lapangan, hal ini dibenarkan warga Desa Hutaraja, H Pasaribu kepada Indigonews, Kamis (5/9/2019) .
“Kita tidak mengetahui apa tujuan Kades ini melarang melintas kelokasi kegiatan, dimana selama ini dalam pembangunan yang berlangsung sebelumnya tidak ada larangan melintas, kenapa baru saat ini ada larangan kepada rekanan untuk melintas dari jalan desa ?” tanya Pasaribu.
Lanjutnya, pada tahun yang lalu ada juga kegiatan pembangunan di tempat yang sama, akan tetapi tidak ada larangan dari Kepala Desa, disaat ini ada larangan, sehingga kemungkinan besar ada maksud dan tujuan kepala desa untuk menerima sesuatu.
Pihak rekanan P. Tambunan mengatakan kepada sejumlah wartawan yang hadir di UPT BI Aneka Tanaman GABE Hutaraja akan menunggu hasil diskusi para tokoh masyarakat dan perangkat desa.
”Kita tunggu saja nanti apa hasil pertemuan dengan kepala dusun, tokoh masyarakat untuk membahas kejadian pelarangan melintas ini, apakah kegiatan ini di setop sementara apa lanjut,dimana atas pelarangan ini kita telah rugi dalam waktu,belum lagi di biaya” ujarnya.
“Sebelumnya kita telah beritahukan kepada Kades bahwa ada kegiatan yang mau kita kerjakan, sesudah selesai kita kerjakan nantinya, kita pasti memberitahukan kembali kepada kepala desa” ujar P Tambunan.
Kepala Desa Hutaraja, Mantu Sibagarian kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pihak yang terkait tidak pernah memberitahukan kegiatan tersebut.
“Masa tidak ada pemberitahuan sama kita sebelumnya, sehingga kita melakukan penutupan, larangan untuk melintas dari jalan desa” ucapnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post