Ciruas – Sekretaris Camat (Sekcam) Ciruas, Ade Rana Suherna S.Ip dijumpai diruang kerjanya memberikan himbauan kepada semua para bakal calon Kepala Desa yang terdiri dari 5 Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di kecamatan Ciruas dilaksanakan serentak, Selasa (10/9/2019).
Pemilu serentak ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, kalau dahulu pendaftaran para bakal calon Kepala Desa dikenai biaya pendaftaran kalau sekarang semua dibebaskan biaya pendaftarannya.
Adapun pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 16 September 2019. Adapun untuk mantan Kepala Desa yang akan ikut mendaftarkan diri lagi itu harus ada surat keterangan dari Inspektorat dan Hukum.
“Walaupun itu dalihnya itu berupa sumbangan atau apa saja, karena kami sudah menekankan kepada seluruh panitia untuk tidak memungut bahkan menerima sumbangan apapun itu, karena semua tahapan itu sudah dibiayai dari APBD kabupaten serang” jelasnya kepada Indigonews.
“Kami juga mengharapkan kepada semua Bakal calon kepala untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing, biarkan perbedaan itu ada karena itu demokrasi, akan tetapi tetap menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing” harapnya.
Tiga poin penting yang harus dipenuhi oleh para bakal calon Kepala Desa yang diantaranya STTB atau Ijazah SD sampai dengan terkhir, KTP dan KK, Akte Kelahiran, selanjutnya persyaratan pendukung lainnya. Sutiaman ST





Discussion about this post