Siak – Seiring berjalannya waktu terkait dugaan adanya proyek fiktif pembangunan dua unit Box Culvert di Kampung Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang menelan anggaran sebesar Rp. 189.712.220,- pada Tahun Anggaran 2018, ternyata telah sampai ke ranah hukum. Hal ini terkuak saat awak media ini menggelar silaturahmi di Mapolres Siak, Rabu (11/09/2019).
Sebagaimana yang diutarakan oleh Kasatreskrim Polres Siak, AKP M Faizal Ramzani SH SIK melalui Kanit Tipikor Polres Siak, IPDA Resi Omlia SH membenarkan bahwa laporan dugaan korupsi sudah diterima di Diskrimsus Polda Riau.
Penghulu Kampung (Kepala Desa.red) Samsam, AM dilaporkan oleh Lembaga Lidik Kasus tertanggal 7 September 2019, dimana laporan tersebut diterima oleh AIPTU R Sumardi SH dengan catatan pertimbangan akan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Hak lembaga sosial control bagi pejabat aparatur negara dan masyarakat PP RI nomor 68 tahun 1999 tentang Hak investigasi konfirmasi Indikasi adanya penyimpangan, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Pungli atau KKN, PP RI nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP RI nomor 18 tahun 1986 juga PP nomor 5 tahun 1986 tentang peran serta masyarakat dalam sosial control.
“Kami dari pengurus lembaga Lidik Kasus meminta kepada Kapolda Riau untuk memanggil Kepala Kampung Samsam dengan tujuan dimintai penjelasan atau penyelesaian permasalahan yang ada secara aturan Undang-undang yang berlaku terkait box culvert tersebut,” ungkap Soni Amd selaku Ketua Umum Lembaga Lidik Kasus.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa Penghulu AM telah menerima panggilan pertama dari Polda Riau tertanggal 10 September 2019 namun panggilan tersebut tidak dapat dihadiri dikarenakan adanya Rakor koordinasi pejabat pemerintahan daerah.
Laporan lembaga Lidik Kasus yang juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta itu, kembali tidak dapat dikonfirmasi oleh Penghulu AM sendiri dikarenakan upaya konfirmasi melalui WhatsApp nomor pribadinya juga telepon seluler tidak didapatkan.
Melalui laporan ini tentunya diharapkan agar pihak yang berwajib dapat secepatnya menuntaskan permasalahan yang ada dan apabila terbukti benar adanya akan tuduhan tindak pidana KKN yang dilakukan oleh oknum penghulu tersebut dapat segera memberikan efek jera baik bagi si pelaku sendiri juga berbagai pihak yang miliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut.





Discussion about this post