Taput – CU. SATOLAP yang bergerak dalam bidang simpan pinjam serta juga credit Union melakukan kerja sama dengan Kantor Pengacara Jumatongam Simamora SH.MH & Rekan dengan tujuan agar dapat mendampingi CU. SATOLAP dalam bidang hukum.
Ketua CU. SATOLAP, Salomo Sigalingging membenarkan hal tersebut dan dalam pertemuan kerja sama dengan Kantor Pengacara Jumatongam Simamora di Kantor CU. SATOLAP Siborongborong, Kamis (12/9/2019).
Adapun kerja sama ini juga bertujuan agar seluruh anggota CU. SATOLAP mengerti dengan apa itu dikatakan hukum, juga kerja sama ini merupakan prosedur atau langkah apa yang dihadapi oleh CU. SATOLAP apabila ada kendala ataupun permasalahan hukum.
“CU. SATOLAP ini haruslah terlindungi oleh hukum, sebab setiap kendala pasti ada” ujar Salomo.
“Oleh karena itu, kerja sama ini harus dan patut di tingkatkan, dimana CU. SATOLAP ini telah memiliki cabang yang cukup lumanyan banyak, yakni meliputi sampai Sipahutar, Pangaribuan, Bakkara, Pagaran, Balige dan Porsea.Tentu kerja sama ini haruslah di tingkatkan guna menjaga agar tidak ada pelanggaran hukum, serta para anggota mengerti dengan hukum” terang Salomo Sigalingging.
”Kami dari kantor Hukum Jumatongam Simamora SH.MH & Rekan sungguh terharu dan berterima kasih kepada pihak CU. SATOLAP atas memberikan kepercayaan kepada kami, dimana saking banyaknya kantor pengacara, akan tetapi memilih kami sebagai rekan kerja samanya” sambang Jumatongam Simamora SH.MH.
“Dimana kami adalah bertindak sebagai pengacara bagi CU. SATOLAP atau in house lawyer dan sekaligus menjadikan CU adalah sebagai klien tetap (Retainer Client) di kantor kami untuk hubungan hukum secara khusus ini dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang akan menjadi klien tetap” tambahnya.
Adapun manfaat yang didapat oleh CU. SATOLAP dalam hubungan khusus ini yakni mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) dan saran saran hukum (legal advice) yang tepat sasaran dengan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh CU serta memberikan jasa pendampingan jika dibutuhkan dalam setiap melakukan tindakan hukum (corporate action) dengan pihak ketiga atau sehubungan dengan upaya negosiasi dengan pihak lain yang menyangkut dalam setiap kegiatan ataupun permasalahan yang ada.
Hadir dalam pertemuan kerjasama Ketua CU SaATOLAP Salomo Sigalingging didampingin Sekretaris Tamrin Marpaung dan Bendahara PB Sinaga serta beberpa orang anggota CU. SATOLAP. Freddy Hutasoit





Discussion about this post