Tobasa – Kasus dugaan korupsi penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat pada tahun 2014 sebesar Rp 1,3 Milliar, sebagai terdakwa Kabag Umum Perlengkapan Erwin Panggabean ST.M.IP telah di Vonis Hakim pengadilan Tipikor Medan dengan denda Rp. 100.000.000 atau ganti tahanan badan 6 bulan penjara.
Juga Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya No 35/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn tanggal 28 Agustus 2017 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hukuman uang pengganti Rp 740.688.920 yang harus di setorkan terdakwa kepada Kas Negara.
Sesuai informasi yang didapat oleh Indigonews bahwa terdakwa Erwin Panggabean.ST.M.IP sampai saat ini belum di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tobasa.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Jeffri P Maukar SH.MH saat dikonfirmasi atas informasi bahwa terdakwa Erwin Panggabean ST.M.IP belum di Eksekusi, malah bungkam. Freddy Hutasoit
Discussion about this post