Siak – Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap AM oknum wartawan membawa sabu 12 kilogram, 10 ribu pil ekstasi, serta 6 ribu butir Happy Five belum lama ini.
“Tersangka AM ditangkap di Jalan Lintas Siak-Perawang, Kecamatan Kotog Gasib Siak pada 7 September lalu,” kata Kepala Polres Siak, AKBP Ahmad David dalam konferensi persnya, Jumat (20/09/2019).
Dikatakannya, barang haram tersebut berasal dari luar negeri sehingga dipastikan ini adalah jaringan internasional. Barang awalnya masuk melalui pelabuhan di Malaysia. Lalu masuk Indonesia via ke Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Barang tersebut kemudian akan dibawa menuju Kota Pekanbaru melalui Kabupaten Siak dengan menunggangi sepeda motor. Tersangka AM menyimpannya di tas ransel berisi 6kg sabu beserta ribuan pil ekstasi.
“Jumlah yang sama juga diletakkan bawah jok sepeda motor, dibungkus karung. Tim melakukan penyegatan dan ditangkap tepat di lokasi perbaikan lalu lintas. Sengaja supaya tidak mudah lari,” ungkap Kapolres.
Ahmad David menyampaikan bahwa pengungkapan ini hasil upaya penyelidikan dua minggu berdasarkan informasi dari masyarakat. Itu karena terendus ada pesanan pengiriman dan diolah informasi tersebut selama sembilan hari.
Tersangka AM berperan sebagai kurir yang dijanjikan bonus memuaskan yakni per kg sabu biasanya Rp10 juta. Yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan bekerja wiraswasta dan wartawan.
“Profesi wiraswasta, buruh, setelah kita dalami bersangkutan juga bekerja melakukan peliputan juga,” ujarnya.
Ketika diinterogasi AM mengakui bekerja untuk media dalam jaringan (online) setahun belakangan. Atas perbuatannya dia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling ringan enam tahun. Puji Efendi





Discussion about this post