Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Independensi KPK Setelah UU Nomor 30 Tahun 2002 Direvisi

Indigonews.id
22 September 2019 | 06:17 WIB

Terjadinya amandemen UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2002, pada tatanan implementasi memang membawa dampak perubahan terhadap kedudukan, wewenang serta tugas lembaga kenegaraan Republik Indonesia, bahkan amandemen tersebut sampai pada tahap menambah lembaga baru dan ada juga penghapusan lembaga seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lembaga baru yang di bentuk setelah era reformasi di Indonesia seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebagai amanat dari ketentuan pasal 43 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dibentuk UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Terbentuknya lembaga tersebut merupakan wujud karena sulitnya memberantas korupsi di Indonesia, secara tugas dimuat pada ketentuan pasal 6 dan kewajiban pada pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002, KPK juga secara fungsi diberi wewenang khusus dalam KUHAP, misalnya: dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, memperoleh data keuangan dari bank atau lembaga keuangan lainnya terkait transaksi keuangan terdakwa, didalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK berasaskan a). Asas kepastian hukum, b). Asas keterbukaan, c).Asas akuntabilitas, d). Asas kepentingan umum, e). Asas proporsionalitas, maka dengan demikian kedudukan KPK kerap diketahui sebagai lembaga yang bersifat independen yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman akan tetapi tidak dibawah kekuasaan kehakiman.

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan suatu lembaga yang selama ini kita kenal sifatnya mandiri dan bebas dari interfensi pihak mana pun (independen) sebagaimana penjelasan pada pasal 3 UU KPK, berkaitan dengan revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI kepada Presiden RI, ada beberapa poin poin krusial yang seharusnya dapat ditimbang ataupun ditinjau kembali demi kualitas kelangsungan lembaga KPK yang berstatus netral untuk kedepannya dalam perwujutan pemberantasan korupsi, secara jelas revisi UU 30/2002 pada 1. pasal 1 dan 24 (KPK cabang kekuasaan Eksekutif, Pegawai KPK adalah ASN), 2. pasal 12 (Penyadapan Harus Ijin Dewan Pengawas Dewan KPK) 3. Pasal 6, 43 dan 45 (KPK harus sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai hukum accara pidana) 4. Pasal 37 (tugas KPK diawasi oleh dewan pengawas yang dibantu oleh organ pelaksana pengawas, dalam hal revisi beberapa poin tersebut memang kesannya sudah mengarah pada sebuah terobosan terbaru untuk mengkolaborasikan beberapa fariasi status serta kedudukan KPK kedepannya, namun secara jelas sudah berbenturan terhadap pasal 3 UU KPK itu sendiri.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Naskah Akademik RUU Republik Indonesia atas perubahan ke 2 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan gambaran situasi belum optimalnya kinerja lembaga penegak hukum lainnya untuk tentang pemberantasan korupsi, hal ini dapat kita lihat tertuang dalam konsiderans menimbang huruf b UU KPK.

Secara dari pengertian independen adalah “Suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun”. Artinya suatu keberadaan yang mandiri, tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu.

Pada makna ini lah yang sukar di pahami dari pemaknaan pada poin pasal 24 ayat 2 menyatakan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Menurut penulis terkait dengan adanya perubahan tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsi serta wewenang sebagaimana yang sudah dijelaskan tentu akan sangat terbatas ruang geraknya mengingat terikatnya status ASN terhadap UU No. 5 Tahun 2014 yang melingkupi ruang lingkup ASN yang pastinya akan menginterfensi kewenangan-kewenangan penyidik KPK yang bersifat Independen.

Sebelum adanya revisi ini, ditubuh KPK tidak terdapat Dewan Pengawas melainkan disebut Penasehat, pada revisi UU KPK tepatnya yang tertuang pada pasal 21 ayat 1b yang menyatakan Dewan Pengawas berjumlah 5 orang. Hadirnya dewan pengawas ini disambut pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat baikpun akademisi, menurut Oc Mardil selaku Direktur Pukat UGM “persyaratan menjadi dewan pengawas dapat berpotensi menimbulkan konflik unsur kepentingan”.

Demikian juga dengan pendapat Zaenur, “dengan soal Dewan Pengawas isinya bukan soal pengawasan tetapi juga sarat dengan pembatasan pembatasan kewenangan upaya hukum paksa seperti penyitaan, penggeledahan dan penangkapan, juga wewenang lain seperti penyadapan. Tujuannya adalah untuk membatasi OTT.”

Oleh karena itu, senada dengan yang disampaikan oleh Zaenur, hadirnya dewan pengawas ini akan mengebiri wewenang penindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK, salah satunya itu adalah penyadapan, dimana penyadapan ini merupakan sebuah instrumen yang ampuh untuk menangkap dan menindak pelaku pelaku korup yang ada di Indonesia, kontradiksi seperti ini dapat menimbukan pertentangan ditubuh KPK yang berpotensi memperlemah gerak kerja dalam pemberantasan korupsi
Berdasarkan uraian diatas, hal inilah yang berpotensi menghilangkan independensi KPK kedepannya.

Dimana perubahan ini juga akan mempersempit ruang gerak KPK dalam proses kerja pemberantasan Korupsi. Semangat pemberantasan korupsi di indonesia ternyata tidak dibarengi dengan penguatan KPK. Olehkarena itu masyarakat kiranya secara sadar dan aktif untuk besuara menolak revisi UU KPK.

Oleh: Sumitro Rizky Sitanggang

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba