Simalungun – Sebagai Pangulu Parriasan, di Nagori Dolok Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Ronatio Rosa br Silalahi bertindak semena- mena tanpa mengetahui jelas wilayah kerjanya. Betapa tidak, wilayah kerja Pangulu lain pun di urusi, bahkan berani mengeluarkan surat keterangan. Sialnya, perbuatan Ronatio berujung ke kantor polisi, kini diproses di Polres Simalungun.
Terkuaknya tindakan Ronatio, Pangulu Parriasan pada Kamis (20/9/2019) malam kemaren, penangkapan terhadap maling di Huta Sinanggur, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun. Melalui informasi masyarakat setempat kepada pemilik lahan, Lilis Suryanj Daulay disebutkan sedang terjadi aktivitas perambahan dilahan miliknya. Tak lama berselang, wanita asal Jalan Gunung Simanuk- Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ini tiba dilokasi dan penangkap basah pelaku.
“Saya mendapat telepon dari sana, dikatakan ada penebangan di lahan saya, saya langsung kesana dan benar ada penebangan. Ketangkap langsung pelakunya disana menebangi kayu di dalam lahan saya,” ujur Lilis, ditemui diseputaran kediamannya, Senin (23/9/2019) siang.
Saat itu juga, Lilis menghubungi Polsek setempat, bersama Kapolsek Tiga Dolok, terjun dan menangkap 8 orang pekerja, berikut 1 Unit truk plat BK 9712 SF, 6 unit sepeda motor (kreta, red) sebagai alat melangsir balok kayu, balok kayu jenis Sengon dan singsow.
“Semua sudah diserahkan sama polisi dan diproses di Polres Simalungun. Dari keterangan pelaku, sudah 7 truk dan lebih mereka mengeluarkan kayu dari sana,” bebernya, menambahkan ditangani Unit Jahtanras, Sat Reskrim Polres Simalungun.
Pengakuan Lilis, usai penangkapan terhadap pencurian kayu dilahan miliknya dan laporan resmi ke Polres Simalungun, sesuai LP/234/IX/2019/SU/SIMAL, terungkap pelaku pencurian memiliki Surat Keterangan atas Tanah (SKT), dikeluarkan dan ditanda tangani bersama stempel oleh Pangulu Parriasan, Ronatio Rosa br Silalahi. Dalih pelaku penebangan, atas surat tersebut mereka berani melakukan penebangan. Padahal, lokasi penebangan berada di Huta Sinanggur, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, walau SKT yang berhak dikeluarkan Pangulu Siatasan, Bandar Dolok.
“Dari mana dia bisa membuat SKT atas tanah saya, Nagori dan Kecamatannya tidak sama. Parriasan di Kecamatan Jorlang Hataran, Siatasan di Kecamatan Dolok Panribuan. Berarti mereka sudah bersebahat melakukan kejahatan dan pencurian di lahan saya,” tandas Lilis.
Terpisah, Pangulu Siatasan, S Simarmata dikonfirmasi melalui telepon selularnya, menegaskan aktivitas penebangan memang berada diwilayah kerjanya, Nagori Bandar Dolok, bukan di Nagori Parriasan.
“Memang ada peristiwa (pencurian, red), masih diwilayah kerja saya. Memang lokasinya antara kedua Nagori itu berbatasan antara Kecamatan Jorlang Hataran dan Kecamatan Dolok Panribuan,” beber Simarmata, Senin (23/9/2019) siang.
Masih kata Pangulu Siatasan ini, pihaknya mengetahui adanya kegiatan pencurian kayu, setelah penangkapan dan berbuntut jalur hukum.
“Saya tidak tahu awalnya ada kegiatan disana, setelah penangkapan dan sampai ke polisi, saya mengetahuinya,” pukas Simarmata.
Sementara Camat Jorlang Hataran, tidak berhasil ditemui kru media ini di kantornya, melalui Sekretaris Camat, L br Gultom hanya bisa mengatakan apabila benar tindakan dari Pangulu Parriasan, mengeluarkan SKT bukan diwilayah kerjanya, akan mendapat tegoran dari Kecamatan. Sementara adanya peristiwa tersebut, Gultom menambahkan belum mengetahuinya.
“Untuk ini saya belum mengetahuinya, tapi saya tidak tau kalau pak camat sudah mengetahuinya, karena pak camat kebetulan hari ini tidak ada,” aku Gultom.
Sedangkan Pangulu Parriasan, Ronatio Rosa Silalahi tidak berada di kantor saat hendak di konfirmasi. Beberapa kali nomor teleponnya di hubungi, sempat masuk, namun langsung dimatikan.
Terkait penangkapan, barang bukti Truk, Kreta, Singsow dan kayu gelondongan, kini diamankan di Polsek Balata. Pihak kepolisian, melalui penyidik menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan dan besok akan turun kelokasi melakukan olah TKP. Rud





Discussion about this post