Jawa Barat – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri.red) Nomor 20 Tahun 2018, bahwa; APBDes itu dalam kategori peraturan desa, APBDes itu sebagai tindak lanjut RKPDes, APBDes itu ditetapkan selambat-lambatnya pada 31 tahun sebelumnya, APBDes itu tida bisa dilaksanakan sebelum dibuatkan perkades tentang penjabaran APBDes, APBDes dan aturan pelaksanaannya itu dokumen publik.
Prihal tersebut dapat diuraikan bahwa APBDes itu dalam penyusunannya dilakukan pemdes dan LKD, diajukan kades kepada BPD dan ditetapkan oleh kades. Bahwa APBDes itu pada dasarnya adalah pengalokasian anggaran terhadap RKPDes yang sudah ditetapkan selambat-lambatnya 30 september tahun sebelumnya dalam musrembangdes yang melibatkan seluruh kelembagaan dan organisasi masyarakat yang ada didesa, tokoh masyarakat serta perwakilan masyarakat. Bahwa APBDes itu batas akhir penetapannya sebagai perdes adalah 31 desember tahun s3 sebelumnya. Hal ini tidak bisa ditawar. Sebab mulai 1 januari adalah titik awal pelaksanaan kegiatan anggaran dan APBDes sebagai landasan konsitusinya.
Bahwa APBDes itu tidak bisa dilaksanakan sebelum diterbitkan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes yang selambat-lambatnya 3 hari setelah APBDes, penjabaran. Karena perkades APBDes itu sebagai landasan operasionalnya kegiatan anggaran. Bahwa APBDes, penjabaran APBDes dan seluruh dokumen pelaksanaannya bagi pemdes, BPD dan LKD adalah sebagai dokumen terbuka semua harus mengetahuinya.
Namun, yang menjadi pertanyaan apakah di Desa seluruh NKRI sudah melaksanakan Anggaran Desa sesuai peraturan tersebut?
Tetapi apabila tida atau belum sesuai peraturan maka masyarakat lakukan tindakan sebagai berikut; Bila APBDes ditetapkan tanpa dibahas lebih dulu dengan BPD, maka BPD dan rakyat berhak menghentikan semua kegiatan anggaran, baik penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembanguanan, pembinaan, kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Bila dalam kegiatan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan tidak melibatkan BPD dan masyarakat sebagai pengawas dan evaluator, serta tida melibatkan LKD dan masyarakat sebgai pelaksana.
Maka BPD dan /atau rakyat berhak mengklarifikasi, meminta pertanggung jawaban dan melaporkan ke aparat penegak hukum bila ada indikasi penyelewengan. CRM Panca Buana
Discussion about this post