Diminta Kepada Pihak APH Agar Melakukan Audit Kembali Kepastian TGR Setiap Dana Desa Di Kecamatan Siborongborong Pada Dua Tahun Anggaran.
Siborongborong – Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan Audit kembali atau dilakukan pemeriksaan atas kepastian besaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) pada dua tahun anggaran (2017 – 2018) hal itu disampaikan oleh Osborn Siahaaan Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Indigonews, Sabtu (28/9/2019) di Siborongborong.
“Adapun kita sampaikan ini karena TGR yang dikembalikan tidak sesuai dengan fisik kegiatan di lokasi, tidak seimbang dengan dana yang di kembalikan dengan fisik kegiatan yang artinya kerap terjadi dugaan korupsi dalam pelaksanaan fisik” cetus Osborn.
Melihat banyaknya kegiatan saat ini, ada kegiatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utaradan masih banyak lagi kegiatan lainnya.
“Tentu kita bertanya, dari manalah anggaran Kepala Desa ini melaksanakan kegiatan ini, sedangkan honor Kepala Desa sudah tertentu, apakah sebagian ada potongan dari kegiatan fisik DD sehingga TGR setiap Desa yang sudah di setorkan tidak yang sebenarnya ?” tanya Osborn Siahaan.
“Pada beberapa Desa sudah kita lihat dengan yang sebenarnya fisik kegiatan pada dua tahun anggaran dimana fisik yang dikerjakan asal jadi, seperti kegiatan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen), akhir 2017 dikerjakan, 2018 sudah hancur dan sudah di tumbuhi rumput dan bahkan jalan tersebut menuju lahan pertanian kepala desa juga” ujarnya.
“Ini kerap terjadi di desa Huta Bulu Kecamatan Siborongborong dan bahkan pembangunan kamar mandi di Desa tersebut tidak terawat dan begitu juga di desa yang lain di Kecamatan Siborongborong” ungkapnya.
Oleh sebab itu, LSM Pijar Keadilan dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan atas dugaan penyimpangan pada kegiatan Dana Desa TA 2017-2018 dan ini lengkap dengan bukti fisik dan keterangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, sebab TPK sendiri tidak pernah melihat dan memegang RAB kegiatan dan bahkan untuk pembelian bahan material juga di Suplayer dari salah satu pengusaha yang sudah di tetapkan.
Demikian juga di sampaikan oleh salah seorang Suplayer Bahan material yang namanya tidak mau disebutkan dan bahkan nama tokonya, untuk pembelian bahan material dari Dana Desa juga sudah di monopoli dan ini bukan rahasia lagi, bahkan untuk kegiatan bedah rumah juga bahannya sudah di tentukan dari salah satu toko bangunan.
“Nah, apabila ini dapat di ungkap tentu ada disana penerimaan fee bagi yang mengarahkan dari pengusaha toko bangunan tersebut, sehingga telah terjadi tindak pidana gratifikasi pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa dan Bedah rumah” ungkapnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post